Perkindo Banten Keluhkan Lemahnya Pembinaan Pemerintah Daerah Terhadap Pengusaha Lokal

Dprd

SERANG – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Konsultan Indonesia (PERKINDO) Provinsi Banten menilai bahwa selama ini Pemerintah Provinsi Banten dan juga Pemerintah Kabupaten/Kota kurang maksimal dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap badan usaha dan tenaga kerja konstruksi lokal.

Salah satu indikasinya adalah selama ini banyak proyek-proyek pemerintah khususnya proyek jasa konsultansi di Banten lebih dominan dikerjakan oleh badan usaha dari luar daerah.

DPD PERKINDO Banten menyoroti bahwa selama ini pemerintah daerah di Banten kurang memprioritaskan pengusaha lokal.

“Pembinaan yang dilakukan seharusnya sebanding dengan pemberdayaan yakni memprioritaskan dan memudahkan badan usaha lokal dan pekerja konstruksi di Banten untuk mengakses pekerjaan di pemerintahan provinsi dan juga di kabupaten/kota,” ujar Ketua DPD PERKINDO Provinsi Banten, Ahmad Muhibbin, dalam siaran persnya, Minggu (2/2/2020).

Menurut Muhibbin, dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 4 hufur d, dijelaskan bahwa pemerintah bertanggungjawab untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan produktivitas tenaga kerja kontruksi nasional.

Sankyu rsud mtq

“Bahkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000, dijelaskan pembinaan jasa kontruksi yang dimaksud meliputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan,” jelasnya.

Ditegaskan Muhibbin, adanya kesempatan kerja yang diberikan kepada badan usaha dan tenaga kerja kontruksi lokal akan semakin mengasah kemampuan badan usaha dan tenaga kerja kontruksi di Provinsi Banten.

Dede pcm hut

“Kurang tepat jika badan usaha dan tenaga kerja kontruksi di Banten hanya dibekali pelatihan dan sosialisasi aturan yang pada pelaksanaannya kurang tepat target dan sasaran karena tidak pernah melibatkan Asosiasi badan usaha dan profesi dalam perumusan dan pelaksanaan kegiatan pembinaan. ” imbuhnya

Lebih lanjut ia mengungkapkan, Pemerintah Daerah seharusnya bisa melihat indikator kemunduran yang terjadi di dunia usaha akhir-akhir ini, khususnya di jasa konstruksi. Dengan persaingan yang ketat dan peluang yang kecil, sudah seharusnya pengusaha lokal mendapatkan prioritas.

“Bagaimana pemerintah mengukur keberhasilan pembinaan jasa kontruksi jika kurang pemberdayaan dan kurang diberikannya akses mendapatkan pekerjaan,” tukasnya.

DPD PERKINDO Banten juga menyoroti soal masih berbelit-berbelitnya birokrasi perizinan usaha di daerah. Meski kini sudah ada sistem elektronik atau online single submission (OSS) yang diatur dalam PP 24/2018, namun dirasa prakteknya masih kurang mencerminkan semangat permudahaan dan percepatan dalam pengurusan izin usaha karena masih belum satu pintu.

“Karena ketika melakukan izin, pemohon hanya diberikan nomor induk badan usaha (NIB) dan belum berlaku efektif.untuk keterangan berlaku efektif pemohon harus bersafari kedinas lingkungan hidup untuk mendapatkan SPPL.Seharusnya permohonan izin berusaha itu cukup satu pintu pada OPD terkait sehingga si pemohon tidak bersafari ke OPD lain. Karena itu akan membuat perizinan lambat dan berliku,” keluh Muhibbin lagi.

Sedangkan terkait kompetisi dan persaingan usaha antar badan usaha lokal, DPD PERKINDO Banten juga menyarankan persaingan dilakukan secara fair dan tetap mengedepankan profesionalisme.

“Untuk badan usaha/penyedia jasa konstruksi di Provinsi Banten jangan hanya memikirkan bagaimana menang dalam tender, misalnya menawar paket pekerjaan dengan harga semurah-murahnya tanpa memikirkan bagaimana pekerjaan tersebut dapat dikerjakan dengan hasil yang baik dan berkualitas,” pungkas Muhibbin. (*/Angga)

Dprd dinkes kpni hut
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien