FAKTA BANTEN – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan perubahan peraturan tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Mobil Barang pada Masa Angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Hal itu dikemukakan Assistant Vice President Corporate Communication PT Jasa Marga Tbk, Dwimawan Heru dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 29 Desember 2017.
Dengan adanya perubahan itu, truk angkutan barang diminta tak melintas di jalan tol pada 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018.
“Ketentuan dalam Peraturan Direktur Perhubungan Darat yang diubah meliputi ketentuan Pasal 3 huruf b, sehingga berbunyi, periode tahun baru 2018, mulai tanggal 31 Desember 2017 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2018 pukul 24.00 WIB,” kata Heru.
Heru mengatakan, perubahan operasional mobil barang tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Perhubungan Darat Nomor SK.6474./AJ.201/DRDJ/2017.
Sebelumnya, pembatasan angkutan barang ini diterapkan pada 29 dan 30 Desember 2017. Kendaraan besar yang tetap diperbolehkan melintas di jalan tol yakni, kendaraan pengangkut BBM, bahan pangan dan makanan yang mudah basi serta rusak. (*/viva.co.id)