HMI Desak Harus Ada Kesepakatan Tertulis Komitmen Transmart dengan Masyarakat

CILEGON – Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon meminta agar Pemerintah Kota Cilegon serta masyarakat mengkaji ulang investasi pembangunan Transmart yang diinisiasi pembangunannya oleh PT KIEC dengan investasi sebesar Rp 80 Miliar. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan garansi kesejahteraan, untuk itu dinilai perlu adanya kesepakatan tertulis antara PT KIEC, Transmart dengan Pemerintah dan masyarakat.

Kesepakatan seperti tenaga kerja harus 70 % dari warga lokal, pengusaha atau home industri mendapat kuota suplai produk yang dijual Transmart serta pengusaha lokal mendapat porsi yang sama dalam pembangunan harus dilakukan. Jika hal tersebut tidak dilakukan dan hanya janji maka sudah pasti akan seperti investasi lainnya, bahwa masyarakat hanya akan jadi penonton dan menghisap jempol saja.

Baca Juga : Masyarakat Khawatir Pembangunan Transmart di Cilegon Menghilangkan Resapan Air

“Contohnya sudah ada dan banyak, saat perusahaan Krakatau Posco mau berdiri mereka berjanji 70% akan mengakomodir tenaga kerja lokal, namun buktinya nol besar, pengusaha lokal terlibat dalam pembangunan juga nihil, karena tidak ada MoU tertulis sebagai acuan sehingga masyarakat tidak dapat menggugat,” ungkap Ketua BEM STIE Al-Khairiyah M. Isro yang juga merupakan Wakil Sekretaris Umum Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Cilegon, Minggu (30/7/2017).

Selain itu pemerintah melalui legislatif atau eksekutif harus membuat aturan baik Perda ataupun Perwal agar dapat menjadi pijakan hukum sebagai dasar dari kesepakatan antara investor dan masyarakat.

Gerindra HUT Banten

“Kewajiban Pemerintah baik legislatif atau eksekutif membuat Perda atau Perwal, sehingga dasar hukumnya jelas, agar kepentingan masyarakat kecil terlindungi, seperti 70 % karyawan harus warga lokal itu penting menjadi aturan dalam Perda atau Perwal,” lanjutnya.

Dirinya juga berharap bahwa Pemerintah dan masyatakat harus cerdas dan bijak melihat kondisi, jangan hanya tergoda dengan iming-iming saja tanpa ada kesepakatan tertulis, dan jika KIEC atau Transmart tidak bersedia melakuannya secara tertulis maka wajib hukumnya Pemerintah dan masyarakat menolak investasi tersebut.

“Jika tidak mau maka masyarakat wajib menolak, karena jika hanya memberi janji dan angin surga saja, maka masyarakat akan menanggung akibatnya” tegas Isro. (*)

Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien