Jadi Tersangka, Charlie Chandra Klaim Korban PIK 2

 

JAKARTA-Charlie Chandra mengklaim menjadi korban proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Dirinya mengklaim menjadi korban kriminalisasi proyek Agung Sedayu Group saat mempertahankan tanah keluarganya.

Cahrlie sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat tanah usai dirinya mempertahankan seluas 8,7 hektare tanah milik keluarganya.

Polda Banten lalu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dirinya atas kasus tanah yang kini telah dibangun kawasan pemukiman elit PIK 2.

Kemudian penerbitan SP3 dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang. Hal ini menjadikan kasus yang menjeratnya dilanjutkan.

Atas klaim kriminalisasi yang dialaminya, Chandra sempat bersujud di Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025), meminta Presiden Prabowo membantunya.

“Hari ini saya bersujud kepada Anda (Prabowo) sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan kezaliman ini dan melindungi rakyat Banten,” ujarnya.

Kronologi Versi Charlie Chandra

Charlie Chandra menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, dirinya telah menjadi korban ketidakadilan yang sistematis, termasuk pemenjaraan, pencemaran nama baik, serta pembatalan sepihak atas kepemilikan tanah yang sah secara hukum.

Berikut kronologi yang diutarakan:

Tahun 2021

Delapan tahun setelah PT Mandiri Bangun Makmur menguasai fisik tanah secara paksa, Charlie Chandra ditawari jual beli tanah oleh Ali Hanafia di kantor PIK 2.

Dalam pertemuan tersebut, sudah ada penyidik Polda Metro duduk di sebelah legal manager PT Mandiri Bangun Makmur.

“Karena tidak ada kesepakatan, Charlie Chandra dilaporkan atas tuduhan penggelapan SHM 5/Lemo,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, tanah yang disengketakan masih tercatat atas nama ayah Charlie Chandra, yakni Sumita Chandra. Pajak PBB telah dibayar sejak 1988 hingga 2023, tanpa terputus selama 35 tahun.

“Tanah ini dikelola sejak 1989 sebagai tambak ikan bandeng dan pada tahun 2000 disewakan kepada penggarap dengan izin resmi dari BCA,” jelas Charlie.

Kepemilikan diperkuat, kata Charlie, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg yang menyatakan bahwa Sumita Chandra adalah pembeli beritikad baik yang harus dilindungi oleh hukum.

“Putusan ini juga dikuatkan oleh putusan Kasasi 3306/K/Pdt/2000 Jo .NO.82/Pdt.G/1997/PN/TNG dan Putusan PK 250/PK/PDT/2004,” terangnya.

Setelah Charlie Chandra melaporkan kejadian ini kepada Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, kepolisian memutuskan untuk menghentikan laporan pidana terhadapnya SP3.

“Dengan alasan tidak cukup bukti. SHM 5/Lemo yang sebelumnya disita dikembalikan ke BPN dan kemudian diserahkan kembali kepada saya,” jabarnya.

Hal ini semakin menegaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut adalah sah. Dengan demikian, jelas Charlie, pelapor pihak PIK 2 tidak memiliki hak atau legal standing untuk mengajukan laporan, mengingat tanah tersebut telah dimiliki keluarga Charlie Chandra selama 35 tahun.

30 Januari 2023

Kemudian Charlie Chandra mengajukan permohonan balik nama sertipikat dari ayahnya yang telah meninggal ke seluruh ahli waris.

PPAT melakukan pengecekan sertifikat dan hasilnya tetap atas nama Sumita Chandra, tidak ada sengketa, tidak ada blokir.

“Ini adalah prosedur yang sah secara hukum,” imbuhnya singkat.

3 Maret 2023

Berlanjut, hanya selang satu bulan lebih setelah permohonan balik nama diajukan, Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya secara sepihak membatalkan SHM 5/Lemo atas nama Sumita Chandra.

Rubi, penuturan Chandra, membatalkan kepemilikan atas dasar cacat administrasi. Pembatalan ini dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan.

“Karena menurut pernyataan dari Pak Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN, bahwa Sertifikat sudah usia di atas 5 tahun maka harus perintah dari pengadilan. Pembatalan ini dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan, yang jelas melanggar hukum,” ujarnya.

April 2023

Satu bulan setelah pembatalan sertifikat, PT Mandiri Bangun Makmur melaporkan Charlie Chandra atas tuduhan pemalsuan surat dalam proses balik nama ke ahli waris pada tiga bulan yang lalu.

Juni 2023

Setelah Charlie Chandra menjelaskan kejadian ini kepada Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni, yang saat itu menjabat sebagai Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN, bukannya ada penyelesaian yang adil, BPN justru malah menerbitkan SHGB 502 atas nama PT Mandiri Bangun Makmur.

Charlie Chandra menduga, adanya kongkalikong antara pihak pelapor dan oknum di BPN, mengingat bagaimana data pribadi dan dokumen kepemilikan tanahnya dapat berpindah tangan dari pejabat BPN ke pelapor tanpa dasar yang jelas.

Terakhir, Charlie mengklaim ditahan dan dicemarkan namanya di berbagai media sosial serta lingkungan sekolah anaknya tanpa dasar hukum yang jelas.

Padahal, tutur dia, berdasarkan bukti-bukti hukum yang ada, kepemilikan tanah yang disengketakan adalah sah dan diakui secara legal.

“Saya tidak hanya kehilangan hak atas tanah, tetapi juga dikriminalisasi ketika berusaha mencari keadilan. Perjanjian perdamaian yang telah disepakati seharusnya menjadi dasar penyelesaian, tetapi justru dihidupkan kembali secara sepihak oleh pihak lawan melalui praperadilan di PN Serang,” tutupnya. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien