SURABAYA – Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dari Front Pembela Islam (FPI) setempat membubarkan pesta belasan para gay (pria penyuka sesama jenis) di Hotel Oval Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu malam, 29 April 2017. Kasus ini tengah disidik Kepolisian.
Berdasarkan informasi diperoleh menyebutkan, kabar adanya pesta gay pertama kali diterima oleh anggota Ormas Front Pembela Islam (FPI) Gresik lalu diteruskan ke FPI Surabaya. Setelah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, penggerebekan dilakukan di Hotel Oval oleh petugas Kepolisian dan beberapa anggota Ormas tersebut.
Hasil pemeriksaan menyebutkan, acara tersebut digelar oleh belasan gay di kamar 314 dan 203 Hotel Oval, Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur, dan dimulai pada Sabtu hingga Minggu, 29-30 April 2017. Acara diinisiasi oleh pria penganut homo seksual berinisial JPA (25 tahun).
Pesta gay yang berhasil digrebek ini membeberkan fakta menarik sekaligus mengejutkan. Berdasarkan pemeriksaan, setidaknya tiga hal dipraktikkan peserta gay yang dianggap di luar kebiasaan.
Pertama, peserta pesta gay yang ingin menuntaskan hasrat seksualnya diperbolehkan gonta-ganti pasangan selama pesta berlangsung, asalkan suka sama suka. Hubungan intim itu dilakukan di kamar terpisah dari kamar utama hotel.
“Pesta utamanya berlangsung di satu kamar utama. Kamar lainnya sepertinya digunakan sebagai tempat kelanjutan (berhubungan intim),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, saat merilis kasus itu di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, (30/4/2017).
Kedua, selain bisa bergonta-ganti pasangan, hubungan intim oleh peserta pesta gay bisa dilakukan bersama-sama di satu kamar. Artinya, tidak dilakukan oleh satu pasangan di dalam kamar secara bergantian.
Ketiga, terang Shinto, hubungan intim tersebut boleh ditonton oleh peserta party yang tidak berhubungan seksual. Untuk membangkitkan gairah, penyelenggara menyediakan tontonan video porno sesama jenis.
“Ini jadinya, kan, seperti bermain seks di tempat umum,” ucap Shinto.
Penyidik, lanjut dia, telah menetapkan delapan dari 14 orang yang diamankan sebagai tersangka. Salah seorang tersangkanya ialah JPA alias AN warga Jombang, Jawa Timur. Pria usia tiga puluhan tahun itu diketahui sebagai inisiator pesta gay tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Pesta gay digelar atas undangan tersangka JPA alias AN melalui Blackberry Messenger. Setiap peserta dipungut biaya antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Selain memergoki sebagian peserta saat pesta seks, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya uang Rp1 juta, kondom baru dan bekas, dan minyak zaitun.
Kepada delapan tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 32, 33, dan 34 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Sumber: Viva.co.id