Sidang Ketiga Pilpres di MK dan Drama 20 Jam

Dprd ied

JAKARTA – Gelaran ketiga sidang gugatan Pilpres 2019 yang diajukan oleh tim 02 Prabowo – Sandi berlangsung selama 20 jam dimulai pukul 09.00 WIB pada Rabu (19/6/2019) hingga sekitar pukul 05.00 WIB, Kamis (20/6/2019) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Pada agenda ketiga sidang tersebut, MK memeriksa kesaksian dan keterangan ahli yang disodorkan paslon nomor urut 02 sebagai pihak pemohon.

Setidaknya ada 15 saksi, dan dua ahli yang disodorkan kubu 02. Namun hanya 14 saksi yang memberikan keterangan, lantaran salah satu saksi yang juga aktivis HAM Haris Azhar menolak untuk memberikan kesaksian.

Dalam sidang, sejunkah saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum paslon 02 bersaksi berdasarkan nendengar dari orang lain atau testimonium de audito, dan tak mengetahui secara detail.

Pada tahap awal persidangan, MK mempermasalahkan kesaksian yang dinikai tanpa bukti fisik. Misalnya, soal bukti dari pernyataan saksi Agus Muhammad Maksum tentang 17,6 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak wajar yang memiliki kode khusus selama gelaran pilpres 2019.

Saksi elanjutnya, Beti Kristiana, yang mengaku melihat amplip berceceran di halaman kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Ia menduga amplop itu berisi formulir C1 asli atau hasil rekapitulasi suara. Ia pun kemudian merekamnya dan mengunggahnya ke Youtube.

Namun, Beti mengaku jika ia mengetahuinya berdasarkan pengakuan seorang petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Soal validitas identitas petugas tersebut, Beti mengaku itu hanya berdasar pengakuan orang lain.

“Saya tidak mengetahui secara persis,” ucap Beti.

Saat ditanya nama petugas tersebut, Beti pun menuturkan bahwa dirinya lupa nama petugas tersebut. Ia mengaku tahu kalau kertas dalam amplop itu ada formulir C1 karena melihatnya berbentuk lebar dan besar.

Dalam keterangannya di sidang MK, Bawaslu mengatakan bahwa tidak ada laporan dan temuan kecurangan pemilu di Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Saksi lain, Listiani, memberukan keterangan soal pengerahan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowi untuk pemenangan paslon nomor urut 01 Jokowi – Ma’ruf Amin pada 31 Januari 2019 lalu. Saksi hanya mengaku jika melihat deklarasi yang dilakukan bersama 32 kepala derah se-Jawa Tengah tersebut melalui Youtube.

Saat dicecar pihak KPU, Listiani juga tidak mengetahui secara pasti soal deklarasi itu digelar secara sah atau tudak.

Ketua Bawaslu, Abhan dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus deklarasi di Jawa Tengah yang menyeret nama Gubernur Ganjar Pranowo.

dprd tangsel

“Pelanggaran hanya terjadi terhadap UU Pemda,” tegas Abhan.

Saksi berikutnya mengaku melihat langsung ‘kecurangan’ yang dilakukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS Dusun Winongsari, Boyolali, Jawa Tengah, yang diakui oleh Nur Lathifah.

Nur Lathifah mengaku dirinya dirinya melihat sekitar 15 surat suara dari pemilih yang dicobloskan oleh anggota KPPS di Dusun Winongsari, Boyolali yang bernama Komri.

Namun saat ditanya lebih lanjut oleh Hakim Konstitusi, Suhartoyo. Nur Lathifah menyatakan bahwa ternyata di dusun tersebut ada kesepakatan jika pemilih yang tudak tahu dan lanjut usua dicobloskan oleh anggota KPPS.

Ia pun mengaku jika dirinya bukan saksi dari kubu 02, melainkan hanya relawan. Dan ia tidak tahu apakah petugas KPPS yang disebutkannya itu sekedar membantu atau mempengaruhi pilihan si pemilih.

Kesaksian mata langsung diakui pula oleh Idham Amiruddin. Saat ditanya kuasa hukum KPU, Ali Nurdin. Idham mengatakan pada hari pencoblosan suara dirinya mencoba mencocokkan kejanggalan NIK yang didapat dari Partai Gerindra di sampel TPS tempat tinggalnya.

“Di TPS itu tidak dicoret, dan ada orang yang mencoblos. Ketika saya meminta KTP orang itu untuk sekedar mencocokkan elemen data dengan DPT, pertamanya dia memberikan. Setelah saya ambil, dia di kode oleh Pak RT, dia lalu menarik ‘kamu tidak berhak’. Begitulah yang terjadi, orang terlalu takut enggak jelas alasannya,” jelas Idham.

Kuasa Hukum KPU pun meminta penegasa kepada Idham soal pernyataan DPT di TPS-TPS yang bermasalah di Sidrao, Enrekang dan Pinrang (Sulawesi Selatan).

“Bapak tahu di enrekang, 02 mendapat 75 persen?”, tanya Ali, Kuasa Hukum KPU.

” Saya tidak tahu,” jawab Idham.

“Bapak tau di Pinrang, 02 mendapat 61 persen?”, tanya Ali kembali.

” Saya saya tidak tahu,” jawab Idham.

Sebelum menutup persidangan yang berjalan maraton selama 20 jam tersebut, Ketua MK, Anwar Usman menyatakan bahwa agenda sidang keempat sengketa pilpres 2019 akan digelar hari ini, Kamis (20/6/2019), dan akan digelar mulai pukul 13.00 WIB di Mahkamah Konstitusi. (*/CNN)

Golkat ied