LHP BPK Ungkap Kekurangan Setoran Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Serang Capai Rp2,38 Miliar
SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten mengungkap adanya kelemahan dalam pengawasan pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan serta makanan dan minuman yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan itu, BPK mencatat potensi penerimaan daerah sebesar sekitar Rp2,38 miliar belum berhasil dipungut dari dua wajib pajak.
Meski realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Serang pada 2025 mencapai Rp736,17 miliar atau 101,52 persen dari target Rp725,17 miliar, BPK menilai masih terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan pelaporan omzet wajib pajak, khususnya di sektor hotel dan restoran.
Salah satu sorotan BPK adalah belum dimanfaatkannya tapping device atau alat perekam transaksi sebagai sarana pengawasan.
Padahal, perangkat tersebut dapat merekam transaksi usaha secara otomatis sehingga membantu memastikan omzet yang dilaporkan wajib pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selama ini, pelaporan omzet masih mengandalkan aplikasi e-SPTPD yang diisi secara mandiri oleh wajib pajak.
Namun, sistem tersebut belum mewajibkan pelaku usaha melampirkan bukti transaksi atau dokumen pendukung sehingga membuka peluang terjadinya ketidaksesuaian laporan.
Selain itu, BPK juga menemukan Bapenda Kabupaten Serang belum melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap data omzet yang disampaikan melalui aplikasi tersebut sepanjang tahun 2025.
Akibatnya, potensi kesalahan maupun pelaporan omzet yang tidak sesuai sulit dideteksi sejak dini.
Dalam pemeriksaan secara uji petik terhadap dua wajib pajak, BPK menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Pada sektor PBJT jasa perhotelan, wajib pajak berkode HNJ diketahui memiliki omzet sebenarnya sebesar Rp37,21 miliar.
Namun, yang dilaporkan hanya Rp22,40 miliar sehingga terdapat kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp1,48 miliar.
Atas kekurangan tersebut juga dikenakan sanksi bunga minimal sekitar Rp188,17 juta.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, Bapenda telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) senilai Rp1,67 miliar.
Sementara itu, wajib pajak lainnya dengan kode HFB juga tercatat masih memiliki kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp2,85 juta disertai sanksi bunga sekitar Rp154 ribu.
BPK juga menemukan kekurangan pembayaran pada sektor PBJT makanan dan minuman milik wajib pajak HNJ.
Dari omzet riil sebesar Rp22,54 miliar, wajib pajak tersebut hanya melaporkan Rp16,15 miliar.
Selisih tersebut menyebabkan potensi penerimaan pajak sebesar Rp639,62 juta belum masuk ke kas daerah, ditambah sanksi bunga minimal sekitar Rp67,25 juta.
Sebagai tindak lanjut, Bapenda menerbitkan SKPDKB senilai Rp706,88 juta.
Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan menunjukkan kekurangan penerimaan PBJT jasa perhotelan mencapai sekitar Rp1,49 miliar dengan sanksi bunga minimal Rp188,33 juta.
Sementara kekurangan penerimaan PBJT makanan dan minuman mencapai Rp639,62 juta dengan sanksi bunga sekitar Rp67,25 juta.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut terjadi karena pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan PBJT belum berjalan optimal.
Selain itu, kajian terkait pemanfaatan tapping device sebagai alat pengawasan transaksi juga belum dilakukan secara maksimal.
Di sisi lain, Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang dinilai belum melaksanakan pemeriksaan secara rinci dan berkala terhadap laporan omzet wajib pajak yang disampaikan melalui e-SPTPD.
Temuan ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Serang untuk memperkuat sistem pengawasan pajak daerah agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dioptimalkan dan kebocoran penerimaan pajak dapat diminimalkan, meskipun target penerimaan pajak tahun 2025 secara keseluruhan telah berhasil melampaui sasaran.***

