BALHI Tuding PT Lotte Langgar Pengelolaan Lingkungan, Ini Alasannya

Sankyu

SERANG – Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (BALHI) menuding pembangunan proyek PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) telah melakukan pelanggaran terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hal itu disampaikan Ketua BALHI, Heri A. Sukri dalam dialog bersama pihak PT Lotte Chemical Indonesia dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Selasa (17/9/2019), di ruang rapat DLHK Banten.

Heri mencontohkan, kegiatan awal proyek pembangunan PT LCI yang tidak dibahas pada dokumen AMDAL, salah satunya adalah pengerukan lumpur dan mangrove, serta dumping lumpur ke sejumlah lokasi di luar lahan proyek LCI yang membuat rona awal tanah yang tertimbun lumpur tidak dapat difungsikan kembali.

“Terjadi pembuangan lumpur yang dilakukan oleh PT LCI di beberapa titik yang dekat dengan persawahan warga. Ada lima titik yang menjadi pembuangan lumpur, salah satunya persawahan warga. Ini jelas dampaknya, sawah warga rusak dan tidak bisa lagi ditanami padi, sebab kontur tanahnya sudah berubah,” kata Heri dalam diskusi.

Diungkapkan Heri, adanya pembuatan AMDAL lanjutan (Adendum) pada proyek pembangunan PT LCI beberapa waktu lalu, menjadi indikasi adanya penyimpangan dalam pembangunan mega proyek PT LCI.

“Ini kan sudah terang, jika sudah ada AMDAL tambahan berarti ada hal yang menyimpang sebelumnya,” ujarnya.

Bukan hanya dumping lumpur, Heri pun menyoroti pembabatan hutan mangrove di wilayah Pesisir Tanjung Peni, Kecamatan Grogol dan Tanjung Lelean, Kecamatan Citangkil. Ia menganggap hal itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Sekda ramadhan

“Pemkot Cilegon melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengeluarkan rekomendasi izin lokasi terkait adanya hutan mangrove. Dalam rekomendasi itu, DLH Kota Cilegon menyatakan bahwa di sekitar PT Lotte ada hutan mangrove,” tuturnya.

Namun dugaan tersebut dibantah Kuasa Hukum Wakil Presiden Direktur PT LCI, Maryono, yang menegaskan bahwa pihaknya sudah taat hukum, baik dalam proses perencanaan maupun operasinya.

Adapun terkait pembuangan lumpur yang sekarang menjadi polemik, menurut Maryono, pihaknya sudah menunjuk pihak ketiga untuk proses pengangkutan lumpur hasil galian.

“Sesuai ketentuan yang berlaku pihak ketiga sudah punya tempat pembuangan yang sesuai SPPL-nya. Ada lima perusahaan yang kami tunjuk,” katanya.

Adapun terkait penggusuran hutan mangrove, menurut Maryono, pihak perusahaan sudah melakukan ganti kompensasi berupa penanaman sebanyak 15.000 pohon mangrove di kawasan Teluk Banten.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot Cilegon terkait lokasi penanaman mangrove. Karena di Cilegon tidak ada kawasan hutan mangrove, akhirnya direkomendasikan ke Teluk Banten,” katanya.

Pembenaran dan pembelaan kepada PT LCI juga disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Husni Hasan, yang mengatakan bahwa pihak PT LCI sejauh ini belum pernah melakukan pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam proses pembangunannya, seperti apa yang dituduhkan oleh sejumlah pihak.

“Belum ada. Orang mereka belum melaksanakan apa-apa kok, bagaimana melanggarnya,” tukasnya. (*/Qih)

Honda