Akademisi Lebak Desak Pengawasan Berlapis Program Revitalisasi Sekolah 2026, Soroti Transparansi Anggaran hingga Peran APH
LEBAK– Besarnya anggaran yang digelontorkan untuk program revitalisasi sekolah dinilai harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Tanpa mekanisme tersebut, program pembangunan pendidikan berpotensi kehilangan kepercayaan masyarakat.
Pandangan itu disampaikan Akademisi Lebak, Agus Hiplunudin, saat dimintai tanggapan mengenai pentingnya tata kelola yang baik dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah.
Menurut Agus, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana anggaran digunakan, siapa pelaksananya, serta bagaimana proses pekerjaan dilakukan di lapangan.
“Prinsip dasarnya adalah transparansi. Informasi mengenai nilai proyek, sumber anggaran, hingga pelaksana pekerjaan harus dapat diakses masyarakat. Dengan keterbukaan, publik memiliki kesempatan ikut mengawasi sehingga potensi penyimpangan bisa diminimalkan,” ujarnya.
Ia menilai pengawasan tidak cukup dilakukan setelah pekerjaan selesai. Pemeriksaan justru harus dimulai sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga proses pertanggungjawaban.
Dokumen pembelanjaan, bukti transaksi, serta kondisi fisik bangunan di lapangan perlu dicocokkan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Agus juga menekankan pentingnya seleksi terhadap penyedia barang dan jasa yang dipercaya mengerjakan proyek revitalisasi sekolah.
Menurutnya, apabila mekanisme pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung sesuai aturan yang berlaku, pemerintah harus memastikan penyedia memiliki rekam jejak, kemampuan teknis, serta integritas yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan hanya melihat formalitas administrasi. Kredibilitas dan kapasitas penyedia harus menjadi pertimbangan utama agar kualitas pekerjaan benar-benar sesuai harapan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa tata kelola pengadaan yang profesional akan memperkecil potensi munculnya konflik kepentingan maupun persoalan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan program.
Bagi Agus, keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari akuntabilitas publik.
Ia mendorong agar setiap lokasi revitalisasi memasang papan informasi proyek yang memuat nilai anggaran, sumber pendanaan, nama pelaksana, serta target penyelesaian pekerjaan sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan secara langsung.
“Semakin terbuka proses pengelolaannya, semakin besar pula kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran pendidikan,” jelasnya.
Agus berpandangan pengawasan tidak boleh hanya dibebankan kepada instansi pemerintah.
Menurutnya, pengawasan akan lebih efektif apabila melibatkan berbagai unsur, mulai dari masyarakat, komite sekolah, media massa, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga lembaga pengawas internal pemerintah.
Ia menyebut sinergi berbagai pihak merupakan salah satu bentuk kontrol sosial yang penting dalam menjaga penggunaan anggaran negara.
“Jurnalis, aktivis, LSM, akademisi, dan masyarakat mempunyai fungsi pengawasan. Semakin banyak mata yang mengawasi, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan,” katanya.
Selain aspek pengawasan, Agus menilai penentuan sekolah penerima revitalisasi harus didasarkan pada kebutuhan objektif, bukan pertimbangan lain di luar kepentingan pendidikan.
Ia menyebut kondisi bangunan yang rusak berat, membahayakan keselamatan siswa maupun guru, serta memiliki tingkat urgensi tinggi harus menjadi indikator utama dalam menentukan prioritas bantuan.
“Program revitalisasi harus menyentuh sekolah yang memang paling membutuhkan sehingga manfaat anggaran benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya
Menanggapi pertanyaan mengenai perlunya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH), Agus menegaskan pengawasan dari institusi yang memiliki kewenangan tetap diperlukan sebagai langkah preventif.
Menurutnya, keterlibatan APH bukan untuk menimbulkan kekhawatiran, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran.
“Prinsipnya, semua pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan perlu terlibat agar pelaksanaan program berjalan transparan, profesional, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Agus mengajak Pemerintah Kabupaten Lebak dan Dinas Pendidikan untuk terus memperkuat prinsip transparansi, membuka akses informasi kepada masyarakat, serta menjaga tata kelola anggaran yang akuntabel sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Menurutnya, keterbukaan merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sarana belajar di Kabupaten Lebak. (*/Sahrul).

