Bupati Lebak Tinjau Alun-Alun Rangkasbitung, PKL Mengeluh Dilarang Berjualan

 

LEBAK– Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, melakukan peninjauan langsung ke Alun-Alun Rangkasbitung, beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungan tersebut, ia meninjau kondisi fasilitas umum serta menanggapi berbagai keluhan masyarakat, termasuk dari Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengeluhkan larangan berjualan di area tersebut.

Para pedagang mengaku kecewa dengan kebijakan pelarangan tersebut, mengingat Alun-Alun Rangkasbitung selama ini menjadi salah satu lokasi strategis bagi mereka untuk mencari nafkah.

“Kami hanya ingin mencari rezeki, tapi dilarang berjualan didalam Alun-alun. Padahal, banyak pengunjung yang datang ke alun-alun dan membeli dagangan kami,” ujar Sari (38), salah satu pedagang makanan ringan di kawasan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Jayabaya menegaskan bahwa secara aturan tidak boleh berjualan di Alun-alun karena masuk kepada zona hijau.

“Tidak boleh secara aturan dipakai berdagang, karena zona hijau, tapi kalau di luarnya boleh dipakai berdagang, karena kalau dipakai berdagang secara ekologis dan reservasi lingkungan,” ucapnya.

Dalam dialog itu PKL meminta kebijakan Bupati Lebak. Tapi, Hasbi menjawab bahwa hal tersebut bukan sekedar kebijaksanaan.

“Ini soal aturan yang harus kita tegakan, kan kami sudah memberikan zona perdagangan dimana saja,” ungkapnya.

Keluhan para pedagang ini mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Mereka berharap ada kebijakan yang lebih adil sehingga mereka tetap bisa mencari nafkah tanpa harus khawatir dilarang berjualan.

“Kami siap mengikuti aturan, asalkan ada solusi yang jelas. Jangan sampai kami kehilangan mata pencaharian tanpa ada tempat pengganti,” kata Yanto (45), pedagang minuman di sekitar alun-alun.(*/Sahrul).

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien