Diaudit Inspektorat Lebak Soal Dana Desa, Kades Mekaragung Ngaku Tidak Takut
LEBAK – Sebagai amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka mulai tahun 2015, setiap desa memperoleh Dana Desa dari APBN. Lebih lanjut berdasarkan Permendagri No 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan Tahun 2016, pembinaan dan pengawasan Dana Desa menjadi bagian dari pengawasan Inspektorat dalam ruang lingkup pemeriksaan penyelenggaran pemerintahan desa.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) pengawasan jalannya pemerintahan, Inspektorat Kabupaten Lebak melaksanakan agenda pemeriksaan rutin ke desa-desa, tak terkecuali di Desa Mekaragung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, yang menjalani pemeriksaan selama dua hari.
Desa Mekaragung mendapat giliran dikunjungi oleh Tim Pemeriksa dari Inspektorat terkait dengan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016. Tim Pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Lebak diterima oleh Kepala Desa beserta seluruh Perangkat Desa, dan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam Pemeriksaan tersebut Inspektorat Kabupaten Lebak mengerahkan Tim Pemeriksa sebanyak 3 orang yang diketuai oleh Hasanudin.
Kepala Desa dan perangkat dikumpulkan di aula Kantor Desa Mekaragung dalam rangka pembinaan bagi jajaran perangkat desa.
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa peran Inspektorat saat ini lebih kepada mitra desa sebagai colsulting partner dan quality assurance, Dana Desa yang diterima setiap desa saat ini cukup besar, maka perlu adanya pengawasan sehingga dana yang diterima desa digunakan untuk pembangunan dan tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
“Kegiatan pemeriksaan ini sudah menjadi rutinitas setiap tahunnya, setiap desa akan kami periksa dari berbagai bidang baik dari administrasi maupun pembangunan fisik di lapangannya, jadi hal ini tentunya sudah dipersiapkan oleh setiap desa yang akan diperiksa,” ungkap Ketua Tim, Hasanudin.
Kegiatan pemeriksaan mencakup kesesuaian dokumen RAB dengan pekerjaan fisik. Tim dari Inspektorat yang terdiri dari 3 orang petugas, dengan bidang pemeriksaan yang berbeda-beda. Kegiatan Audit Inspektorat di desa Mekaragung diawali dengan pemeriksaan dokumen desa, secara terperinci kemudian pemeriksaan fisik.
Untuk pemeriksaan fisik Bidang Pembangunan Desa Tahun 2016, Tim Inspektorat melakukan pengecekan fisik untuk beberapa item pekerjaan:
Kegiatan Pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) sebanyak 4 titik, yang berlokasi di Kampung Legok 1 titik dan Kampung Curug 3 titik, serta jalan lingkungan berupa paving blok yang berlokasi di Kampung Rancawedus sebanyak 1 titik.
Sementara itu, Kepala Desa Mekaragung, Nining Nurul Aeni, mengatakan, bahwa pemeriksaan berlangsung aman dan lancar, dari awal sampai cek fisik lapangan.
Lebih lanjut Kades mengatakan, bahwa Desa Mekaragung sudah mempersiapkan laporan dengan baik, karena itu Pemerintah Desa Mekaragung merasa selalu siap dan tidak takut dilakukan pemeriksaan reguler oleh Inspektorat Kabupaten Lebak.
“Ada tiga kriteria penggunaan dana desa, yakni tepat aturan, bermanfaat serta sampai kemasyarakat. InsyaAllah pengelolaan Dana Desa di Desa Mekaragung sudah memenuhi tiga kriteria ini,” ujar Kades saat ditemui faktabanten.co.id di ruang kerjanya Selasa (14/11/2017) (*/Sandi)