Inspektorat Temukan Bantuan PKH di Lebak Diduga Dipotong oleh Oknum Pendamping

LEBAK – Inspektorat Kabupaten Lebak menemukan kejanggalan terhadap penyaluran program keluarga harapan (PKH) di Desa Gununggede, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, yaitu adanya dugaan pemotongan atau pemangkasan bantuan dana bagi keluarga penerima manfaat (KPM).

Tim Auditor pada Inspektorat Lebak, Asep Aeda Rusman mengatakan, berdasarkan hasil audit di lapangan pemotongan yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH sebesar Rp20 ribu – Rp30 ribu kepada KPM. Adapun motifnya, diperuntukan biaya administrasi bank.

“Kalau pengakuan dia (pendamping, red) pemotongan antara Rp20 ribu sampai Rp30 ribu per (KPM) itu untuk administrasi BRI Link itu, tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu,” kata Asep Aeda saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/3/2021).

Ia menyebutkan, kejadian tersebut telah berlangsung sejak 2019 lalu hingga pertengahan tahun 2020 kemarin. Menurutnya, adanya dugaan pemotongan itu merupakan sebuah perbuatan yang melanggar kode etik.

“Kita juga diminta oleh APH (Aparat Penegak Hukum) untuk melakukan pembinaan lebih lanjut. Jadi, terbukti melanggar kode etik sebagai pendamping,” sebut Asep.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan mengaku, pihaknya sudah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan memberikan tembusan ke Dinas Sosial (Dinsos).

“Kami sudah menyanpaikan ke Kejaksanaan hasil investigasinya, dan tembusan ke Dinas Sosial,” ungkapnya.

“(Motifnya) unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara merugikan orang lain,” ujar Halson menjelaskan.

Sebelumnya, telah diberitakan di salah satu media online bahwa pihak Kepala Desa Gununggede, Samsudin telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.

Hingga berita ini dipublish, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (*/M.Arifin)

Honda