LEBAK – Sejumlah warga mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Samsat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Salah seorang warga Lebak yang enggan disebutkan namanya, mengakui bahwa proses mutasi kendaraan dan balik nama ternyata tak sepenuhnya gratis seperti yang dijanjikan oleh Gubernur Banten.
“Katanya sih gratis, tapi tetap harus bayar biaya buku baru. Totalnya hampir Rp700 ribu, padahal katanya cuma bayar administrasi saja,” ujar warga tersebut dalam aduan masyarakat lewat pesan WhatsApp, Jumat (18/4/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa biaya tersebut mencakup pajak mutasi, plat nomor baru, dan penggantian nama kepemilikan kendaraan.
Namun, warga menduga ada biaya tambahan yang tidak resmi atau pungli.
“Katanya balik nama, ganti kaleng gratis, tapi banyak yang buat status di WhatsApp tapi tetap harus bayar saja,” ucap warga Lebak lainnya.
Warga lainnya mengatakan, berdasarkan informasi proses penggantian plat nomer baru, dan balik nama saudaranya dengan jenis motor beat mengeluarkan biaya hampir Rp 400 ribu.
“Itu katanya mah ganti nama, sama plat nomer sama saja harus bayar, soalnya di luar, padahal di Rangkas juga harus bayar kurang lebih dua setengah,” ucapnya.
“Mau luar, atau sesama Rangkas bayar bu, padahal sesama Rangkas,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berusaha mengkonfirmasi kepada pihak Samsat Rangkasbitung. (*/Sahrul).
