Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Calon Kades Jayamanik Lebak Akan Dilaporkan Ke Polisi

LEBAK– Calon Kepala Desa (Calkades) Jayamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Armin akan dilaporkan ke Kepolisian oleh warga karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam tahapan pencalonan Kepala Desa.

“Atas nama warga kami akan melaporkan kasus dugaan penggunaan ijazah bodong yang digunakan untuk persyaratan Calon Kades oleh salah seorang Calkades ke Polisi,” kata Rabin, kepada Faktabanten.co.id, Jum’at (20/08/2021).

Menurut Rabin pihak Panitia harus jeli terhadap administrasi Calon Kepala Desa Jayamanik, karena diduga salah seorang calon kades telah cacat administrasi dengan menggunakan Ijazah Madrasah Ibtidaiyah yang diduga tidak terdaftar atas nama Armin.

“Kami menduga adanya manipulasi data ijazah pengganti STTB tingkat MI setingkat SD dengan menggunakan Blangko kosong dari salah satu sekolah Madrasah Ibtidaiyah di daerah Menes,” ujarnya.

Dede Faturahman yang menandatangani Surat pernyataan yang melegalisir dengan Nomor Induk 328 tahun 1983 yang diduga digunakan oleh atas nama Armin, Ijazah itu tidak sah.

Dalam Ijazah yang diduga palsu Itu tertera tanggal lahir Armin 20 Juli 1964, Ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah tahun 1983, jika Armin benar sekolah berarti umurnya saat itu menginjak umur Armin sekitar 19 tahun baru lulus sekolah Madrasah Ibtidaiyah.

“Dan atas hal itu kami meminta untuk segera mencabut dan membatalkan salah satu calon Kepala Desa di Jayamanik yang tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan segera memproses hukum atas peristiwa itu,” tukasnya.

Sementara itu pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa Jayamanik saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak merespon tanggapan wartawan. (*/EzaYF).

Honda