Galian Tanah Ilegal Ditutup, Warga Mekarsari Lebak Adakan Syukuran

LEBAK – Penutupan galian tanah merah ilegal di Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten pada Senin (6/1/25), disambut dengan syukuran oleh warga setempat.
Warga mengadakan acara makan bersama sebagai bentuk rasa syukur atas penghentian aktivitas galian ilegal tersebut.
“Iya benar, ini bentuk rasa syukur kami. Setelah penutupan ini, masyarakat Desa Mekarsari dan sekitarnya merasa seperti baru merdeka,” kata Muntadir, salah satu warga, melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/1/2025).
Namun, menurut Muntadir, perjuangan warga belum selesai. Mereka berencana meminta pertanggungjawaban Polres Lebak terkait laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal yang dilayangkan pada 3 Desember lalu.

“Insyaallah kami akan melanjutkan langkah untuk meminta pertanggungjawaban Polres Lebak atas laporan yang sudah kami ajukan,” tegasnya.
Muntadir juga mengapresiasi keberanian Dinas ESDM Provinsi Banten yang mengambil tindakan tegas untuk menutup galian tanah merah ilegal tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Dinas ESDM Provinsi Banten yang berani dan tegas dalam menutup galian tanah merah ilegal ini,” ujarnya.
Mengenai laporan balik yang dilayangkan oleh pengelola galian terhadap warga kepada Polda Banten, Muntadir menyatakan keyakinannya bahwa Polda Banten akan bersikap objektif dan mempertimbangkan kasus tersebut dengan bijak.
“Saya percaya Polda Banten memiliki integritas dan akan lebih jeli dalam melihat kasus ini,” tambahnya.
Warga lainnya, Atip, mengungkapkan kebahagiaan dan antusiasme masyarakat atas penutupan aktivitas galian tanah oleh Pemprov Banten.
“Warga sangat antusias dan bergembira sekali. Alhamdulillah, area jalan kami kini bisa dilalui kembali,” kata Atip.(*/Nandi)


