Ganggu Kenyamanan, Warga Lebak Keluhkan Pengamen dan Parkir Liar
LEBAK – Sejumlah warga di Kabupaten Lebak mengeluhkan maraknya pengamen dan parkir liar di berbagai titik kota yang dianggap mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari, baik di area publik maupun jalan utama.
Yayan warga Lebak menyampaikan, beberapa lokasi yang paling sering dikeluhkan antara lain Jalan Multatuli, Jalan RT Hadiwinangun di depan Barata Rangkasbitung, Alun-Alun Rangkasbitung, Balong Rancalentah, dan Stasiun Rangkasbitung.
“Saya sebagai warga Rangkasbitung ingin menyampaikan keluhan dan protes saya bersama warga lain yang saya himpun terkait pengamen yang semakin marak dan parkir liar di sejumlah titik di kota ini,” kata Yayan, seorang warga Lebak, kepada wartawan pada Minggu (19/1/2025).
Menurut Yayan, para pengamen sering datang bergantian saat warga sedang nongkrong di pedagang kaki lima atau rumah makan di wilayah tersebut.

“Meskipun saya memahami mereka mencari nafkah, keberadaan mereka sering mengganggu kenyamanan. Mereka datang secara bergantian, dan jika tidak diberi uang, mereka enggan pergi,” ujarnya.

Selain itu, parkir liar di pinggir jalan menjadi masalah lain yang sangat mengganggu. Kendaraan yang diparkir sembarangan di bahu jalan, bahkan di tempat yang bukan untuk parkir, membuat arus lalu lintas terganggu.
“Banyak kendaraan diparkir sembarangan sehingga jalanan menjadi macet dan aktivitas masyarakat sekitar terganggu,” tambah Yayan.
Yayan berharap Dinas Sosial (Dinsos) dan Satpol PP Kabupaten Lebak segera menindaklanjuti masalah ini dengan razia dan penertiban pengamen serta parkir liar.
“Penertiban aturan yang lebih tegas diperlukan untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan warga Lebak,” tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra, melalui pesan singkat WhatsApp, mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Nanti kami koordinasikan dengan Kasatpol PP dan Dinas Perhubungan karena ketertiban umum merupakan ranah kewenangan Satpol PP, sedangkan parkir liar menjadi kewenangan Dinas Perhubungan,” kata Eka.(*/Nandi)
