Jumlah DPT di Kabupaten Lebak Turun 343 Pemilih

Sankyu

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mencatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) di dearah setempat kembali mengalami penurunan. Itu diketahui saat rapat pleno terbuka tahap kedua tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019 bersama Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (PPK) di seluruh Kabupaten Lebak yang dilaksanakan di Aula Wisma Bangkit, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (20/3/2019).

Ketua KPU Lebak, Ni’matullah mengatakan setelah dilakukan rapat pleno terbuka tahap kedua tentang rekapitulasi dan penetapan DPTb sesuai PKPU Nomor 32 tahun 2018 tentang tahapan program dan jadwal Pemilu 2019 dan PKPU Nomor 37 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu, diketahui ada penurunan angka sebanyak 343 orang.

”Jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) itu sebanyak 987.511 orang, setelah dilakukan perbaikan DPTb kedua sebanyak 987.168. Artinya mengalami penurunan sebanyak 343 orang,” kata Ni’matullah.

Dia menjelaskan ada tiga indikator yang mempengaruhi jumlah DPT di Lebak yaitu masyarakat yang kerja, menjalankan pendidikan, serta tidak menutup kemungkinan sedang berobat di luar Lebak. Sehingga data ini bisa dikunci karena untuk pengurusan pindah pemilih sudah ditutup sejak tanggal 17 Maret 2019 lalu.

”Untuk diketahui setelah dilakukan rapat pleno DPTb kedua yang masuk itu sebanyak 1.452 orang, sedangkan DPTb yang keluar sebanyak 1.795. Cukup banyak penurunannya, tapi tidak jadi persoalan hal itu karena sesuai aturan,” ujarnya.

Sekda ramadhan

Meski adanya pengurangan yang cukup banyak, namun hal itu tidak mempengaruhi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Lebak.

“Tapi kalau ada peningkatan yang cukup signifikan pada DPTb, kita akan langsung berkomunikasi dengan KPU Provinsi Banten. TPS yang ada di Lebak itu sebanyak 3.992 unit yang tersebar di 340 desa,” jelasnya.

Dia menuturkan DPTb merupakan pemilih yang sebelumnya sudah tercatat ke dalam DPT Pemilu 2019, namun karena adanya alasan tertentu pemilih tersebut tidak bisa mencoblos di TPS tempat dirinya terdaftar ke dalam DPT.

“Kalau dulu disebut sebagai orang pindah tempat memilih, kalau sekarang diberi nama DPTb. Jadi mereka sudah tercantum ke dalam DPT, tapi pindah tempat milihnya saja,” tandasnya.

Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak, Ade Zurkoni menambahkan, dengan adanya penurunan tersebut menjadi hal yang positif. Itu menunjukkan KPU lebih teliti.

”Pada rapat pleno ke satu mengalami penurunan sebanyak 72 orang, dan kembali digelar rapat pleno mengalami penurunannya cukup banyak yaitu mencapai 343 orang,” pungkasnya. (*/sandi)

Honda