Wisata Anyer

Kematian Pekerja Akibat Jatuh dari Atap, DPD KNPI Lebak Desak Disnaker Tutup Sementara Pabrik PT A Plus

LEBAK– Kasus kecelakaan kerja maut yang merenggut nyawa seorang karyawan di pabrik PT A Plus, Kabupaten Lebak, memicu kecaman keras.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Lebak secara tegas mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Banten dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

Kecelakaan tragis tersebut terjadi beberapa pekan lalu, di mana seorang pekerja dilaporkan terjatuh saat sedang melakukan aktivitas pekerjaan di bagian atap pabrik.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi advokasi yang dilakukan oleh Sekretaris DPD KNPI Lebak, Aswari, dari informasi narasumber pegawai yang enggan disebutkan namanya, terungkap fakta memprihatinkan bahwa korban diduga kuat tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) atau sistem pengaman sebagaimana mestinya saat bekerja di ketinggian.

Aswari menilai insiden ini bukan sekadar musibah biasa, melainkan bentuk kelalaian fatal dari pihak manajemen dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Kami sangat menyesalkan insiden maut ini. Jatuhnya pekerja akibat bekerja di atap tanpa pengaman yang layak adalah bukti nyata adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan K3 di lingkungan pabrik PT A Plus. Nyawa pekerja tidak boleh dianggap sepele,” ujar Aswari dengan nada geram.

Atas dasar tersebut, DPD KNPI Lebak melayangkan tiga tuntutan mendesak kepada pihak berwenang dan perusahaan:

Pemeriksaan Menyeluruh K3: Meminta Disnaker Provinsi Banten untuk segera melakukan audit dan investigasi total terhadap standar operasional prosedur (SOP) K3 di PT A Plus.

Penghentian Sementara Operasional: Meminta APH dan Disnaker untuk menghentikan sementara kegiatan operasional pabrik hingga proses investigasi dan penegakan hukum selesai secara transparan.

Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu: Menuntut Disnaker dan instansi terkait agar berani menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika terbukti ada pelanggaran dan unsur kelalaian dari pihak manajemen perusahaan.

KNPI Lebak menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus memastikan keselamatan para pekerja lain di Kabupaten Lebak tidak kembali diabaikan oleh perusahaan yang abur terhadap regulasi ketenagakerjaan. (*/Sahrul).

Kapolres Cilegon
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien