SPN Lebak Gelar Aksi Tiga Hari di Indomaret, Delapan Tuntutan Jadi Sorotan

LEBAK – Persoalan hubungan industrial antara Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak dan manajemen PT Indomarco Prismatama atau Indomaret memasuki babak baru.
SPN menggelar aksi selama tiga hari di wilayah operasional perusahaan mulai Rabu (26/8/2026), dengan membawa sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera mendapatkan penyelesaian.
Aksi tersebut tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga menjadi bentuk pengawalan terhadap delapan tuntutan pekerja yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak manajemen.
Ketua SPN Kabupaten Lebak, Sidiq Uewen, mengatakan persoalan yang menjadi perhatian serikat pekerja mencakup sejumlah kebijakan perusahaan yang menurut SPN perlu diperjelas, mulai dari mutasi dan demosi, pengaturan hari libur, hak pekerja, hingga persoalan kekurangan kas toko atau cash shortage.
SPN juga menyoroti persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan perlakuan terhadap pekerja serta meminta adanya kejelasan dalam penerapan kebijakan perusahaan.
“Kami membawa delapan tuntutan dan memberikan waktu tiga hari untuk melihat bagaimana penyelesaiannya. Kalau belum ada titik temu, kami tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan,”kata Sidiq.
Aksi SPN berlangsung di tengah proses komunikasi antara serikat pekerja dan pihak perusahaan.
Sebelumnya, manajemen Indomaret telah mengirimkan surat tanggapan kepada DPD SPN Provinsi Banten, DPC SPN Kabupaten Lebak dan PSP SPN Indomaret Cabang Lebak.
Surat bernomor 1051/C1.05/HRD/VIII/2026 tersebut tertanggal 24 Agustus 2026.
Dalam surat itu, manajemen menyatakan menghormati kebebasan pekerja untuk berserikat dan berkumpul.
Perusahaan juga menyatakan mengakui keberadaan PSP SPN PT Indomarco Prismatama Cabang Lebak dalam menjalankan fungsi organisasi.
Perbedaan pandangan terutama terlihat pada sejumlah tuntutan yang dibawa SPN.
Mengenai persoalan pekerja yang menjalankan tugas pada hari libur nasional, manajemen menjelaskan bahwa karyawan yang bekerja pada hari tersebut memperoleh tambahan satu hari off serta hak-hak lainnya tetap diberikan.
Manajemen juga menjelaskan bahwa pekerja yang memperoleh libur pada hari libur nasional tetap mendapatkan hak off mingguan dalam periode minggu yang sama.
Terkait tuntutan penghentian serta pembatalan Surat Kesepakatan Bersama (SKB), perusahaan menyatakan kesepakatan tersebut dibuat berdasarkan kesadaran para pihak dan tidak dilakukan melalui paksaan.

Sementara mengenai tuntutan agar delapan pekerja tim development kembali dipekerjakan, manajemen menyampaikan bahwa kedelapan pekerja tersebut tetap akan bekerja dan mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.
Perusahaan juga menyebut telah menerima surat pengakuan dari delapan pekerja mengenai kesalahan yang mereka akui telah dilakukan.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian SPN adalah mutasi dan demosi yang oleh serikat pekerja dipersoalkan.
SPN meminta agar kebijakan tersebut tidak digunakan sebagai bentuk tekanan terhadap pekerja.
Manajemen memiliki penjelasan berbeda. Dalam surat tanggapannya, perusahaan menyatakan kebijakan mutasi dilakukan dengan mempertimbangkan kelangsungan operasional toko serta kebutuhan pelayanan kepada konsumen.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, perusahaan menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan serikat pekerja.
Manajemen juga menyampaikan keinginan menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan perundingan bipartit.
Untuk permintaan penyediaan kantor sekretariat PSP SPN di lingkungan Indomaret Lebak, perusahaan menyatakan belum dapat merealisasikannya dengan alasan keterbatasan tempat.
Sedangkan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3), manajemen menyatakan secara prinsip telah menerapkan ketentuan K3.
Salah satunya melalui penyediaan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan bagi karyawan di distribution center.
SPN sendiri tetap melanjutkan aksi sebagai bentuk pengawalan terhadap tuntutan mereka. Serikat pekerja juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait ikut melakukan pengawasan serta memfasilitasi mediasi apabila diperlukan.
Bagi SPN, keterlibatan pihak ketenagakerjaan dinilai penting agar persoalan yang muncul tidak berlarut-larut dan dapat dibahas secara terbuka.
Sementara dari sisi perusahaan, jalur dialog sosial dan perundingan bipartit disebut sebagai mekanisme yang tetap terbuka untuk mencari jalan keluar.
Dengan posisi masing-masing pihak yang masih memiliki sejumlah perbedaan pandangan, penyelesaian melalui perundingan menjadi tahap penting berikutnya.
Hasil komunikasi antara SPN dan manajemen nantinya akan menjadi penentu apakah delapan tuntutan tersebut dapat menemukan titik temu atau justru memunculkan langkah lanjutan dari serikat pekerja. (*/Sahrul).


