Wisata Anyer

Ketua Kelompok P3-TGAI Diduga Rangkap Peran, Aktivis Lebak Minta Status dan Mekanismenya Dibuka

DPRD Kota Serang Maulid Nabi

LEBAK-Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, tengah menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan rangkap peran salah satu pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Sosok yang disebut sebagai Ketua Kelompok pelaksana proyek irigasi tersebut diduga masih menjalankan fungsi sebagai Mantri Tani Desa.

Informasi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status, mekanisme penunjukan, hingga aturan yang menjadi dasar keterlibatan orang yang sama dalam dua peran tersebut.

Aktivis Lebak, Avivi meminta pemerintah dan instansi teknis tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang tanpa penjelasan.

Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah rangkap peran tersebut memang diperbolehkan dan telah sesuai dengan ketentuan program.

“Kalau memang benar seseorang merangkap sebagai Ketua Kelompok proyek sekaligus Mantri Tani Desa, perlu dijelaskan kepada publik apakah kondisi tersebut diperbolehkan oleh regulasi. Jangan sampai muncul dugaan konflik kepentingan yang kemudian menimbulkan keraguan terhadap pelaksanaan program,” kata Avivi kepada wartawan.

Avivi menegaskan, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan sosok yang menjalankan kegiatan.

Hal yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan seluruh proses mulai dari penunjukan kelompok, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran hingga pengawasan berjalan sesuai ketentuan.

Program P3-TGAI sendiri berkaitan langsung dengan infrastruktur irigasi yang menunjang kebutuhan sektor pertanian.

Disperindag Maulid Nabi

Karena itu, menurut Avivi, tata kelola program harus mendapat perhatian serius agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat dan petani.

“Publik tidak sedang mencari kesalahan seseorang. Yang diinginkan masyarakat adalah kepastian bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, pemerintah perlu menjelaskannya secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan kekeliruan administrasi atau pelaksanaan, tentu harus dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta instansi terkait melakukan penelusuran secara objektif terhadap informasi tersebut.

Pemeriksaan, menurutnya, setidaknya perlu menjawab siapa yang secara resmi ditetapkan sebagai pelaksana, bagaimana mekanisme penunjukannya, apa tugas masing-masing pihak, serta apakah terdapat ketentuan yang mengatur kemungkinan rangkap peran tersebut.

Bagi Avivi, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah yang menggunakan anggaran negara.

“Jangan sampai isu seperti ini terus berkembang tanpa ada penjelasan resmi. Transparansi adalah cara terbaik menjaga kepercayaan publik. Pemerintah harus hadir memberikan informasi yang utuh sehingga masyarakat memperoleh kepastian,”tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap proyek yang menggunakan dana negara merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah. Kritik maupun pertanyaan masyarakat, kata dia, semestinya menjadi masukan untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan pembangunan.

“Kontrol publik bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar dikelola secara baik, profesional, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Fakta Banten masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua Kelompok yang dimaksud, Pemerintah Desa Kaduagung Barat, serta pihak terkait pelaksanaan P3-TGAI mengenai status peran yang bersangkutan, mekanisme penunjukan, dan dasar aturan yang digunakan.

Informasi mengenai dugaan rangkap peran tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan dari pihak yang berwenang. Fakta Banten membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (*/sahrul)

HUT RI Pramuka Sankyu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien