Wisata Anyer

Ketua Umum Kumala Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Aktivis di Lebak, Minta Penegakan Hukum Dikedepankan

LEBAK– Dugaan intimidasi yang dialami seorang aktivis di Kabupaten Lebak usai menyampaikan kritik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Lebak terus menuai perhatian berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala), Rohimin, yang meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif dalam menyikapi perbedaan pendapat.

Peristiwa tersebut mencuat setelah seorang aktivis diduga mengalami intimidasi menyusul kritik yang disampaikannya melalui media sosial terhadap Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

Sebelumnya, Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan terkait peristiwa tersebut, dan kasusnya kini masih dalam tahap penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang beredar, kritik yang disampaikan aktivis itu memicu reaksi dari sejumlah pihak.

Selanjutnya muncul dugaan adanya tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang disebut mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Dugaan tersebut kini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat kepolisian.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum Kumala, Rohimin, mengingatkan bahwa setiap bentuk perbedaan pendapat harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang mengarah pada intimidasi ataupun kekerasan.

“Kami sangat menyayangkan apabila benar terdapat pihak-pihak yang menggunakan cara-cara intimidatif dalam merespons kritik masyarakat. Kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan semestinya disikapi secara dewasa serta sesuai koridor hukum,” ujar Rohimin dalam keterangannya.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pernyataan, mekanisme hukum telah tersedia untuk menyelesaikan persoalan tersebut tanpa harus mengedepankan tindakan di luar ketentuan hukum.

“Jika memang ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pernyataan, negara telah menyediakan jalur hukum. Penyelesaian melalui mekanisme hukum jauh lebih tepat dibandingkan tindakan yang berpotensi menimbulkan intimidasi atau kekerasan,” katanya.

Rohimin juga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas laporan yang telah diterima Polda Banten secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap.

Ia menilai penegakan hukum yang adil akan menjadi bagian penting dalam menjaga iklim demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat di Kabupaten Lebak. (*/Sahrul).

PT PCM HUT Bhayangkara
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien