SEMMI Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penganiayaan Aktivis di Lebak, Nilai Kekerasan Mengancam Demokrasi
LEBAK– Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai segala bentuk kekerasan dalam menyikapi perbedaan pendapat merupakan tindakan yang mencederai prinsip negara hukum dan berpotensi mengancam kehidupan demokrasi.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Antar Lembaga SEMMI, Fahmi Faisal menyusul bergulirnya laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Menurut Fahmi, penyelesaian setiap persoalan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang mengarah pada intimidasi maupun kekerasan fisik.
“Apapun motifnya, penganiayaan bukan solusi. Hal itu hanya akan menutup ruang dialog, menumbuhkan dendam, dan melanggar hak asasi manusia yang mendasar,” tegas Fahmi, Minggu (19/7/2026).
Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab serta memperoleh perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas suatu kritik atau pernyataan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum yang telah disediakan oleh negara, bukan dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Fahmi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi maupun memengaruhi jalannya penyelidikan.
SEMMI berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan independen dalam mengusut perkara tersebut sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap berdasarkan alat bukti yang sah.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh seorang aktivis asal Kabupaten Lebak.
Berdasarkan keterangan resmi Polda Banten, laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik telah melakukan sejumlah langkah awal, di antaranya meminta visum et repertum terhadap pelapor serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui, melihat, maupun mendengar langsung peristiwa yang dilaporkan.
Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation untuk memastikan setiap fakta diperoleh secara objektif.
SEMMI menilai penanganan perkara secara profesional menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sekaligus memastikan setiap warga negara memperoleh rasa aman dan kepastian hukum tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukannya.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa penggunaan kekerasan sebagai respons terhadap kritik hanya akan mempersempit ruang dialog, memperburuk iklim demokrasi, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. (*/Sahrul).

