Wisata Anyer

Pemkab Lebak Ungkap Tunggakan Pajak Rp8,4 Miliar, PT WIKA Serang-Panimbang Tegaskan Bukan Menolak Membayar

LEBAK– Di tengah kebutuhan anggaran pembangunan yang terus meningkat, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P2) dari pengelola Jalan Tol Serang-Panimbang kembali menjadi perhatian publik.

Pemerintah Kabupaten Lebak mengungkap nilai kewajiban pajak yang belum terselesaikan mencapai sekitar Rp8,4 miliar.

Angka tersebut terdiri dari pokok pajak sekitar Rp7,2 miliar dan akumulasi denda sekitar Rp1,2 miliar yang berasal dari beberapa tahun pajak.

Alih-alih langsung menempuh langkah penagihan yang lebih keras, Pemkab Lebak memilih membuka ruang penyelesaian melalui skema pembayaran secara bertahap.

Bahkan, pemerintah menawarkan penghapusan seluruh denda apabila perusahaan menyelesaikan kewajiban pokok pajaknya sesuai kesepakatan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, menjelaskan pemerintah telah melakukan tahapan penagihan sesuai prosedur, mulai dari surat peringatan hingga penyampaian melalui Bupati.

Menurutnya, perusahaan telah menyampaikan kondisi keuangan yang masih mengalami tekanan sehingga belum dapat melunasi seluruh kewajiban sekaligus.

“Pemerintah daerah memberikan opsi pembayaran pokok pajak secara bertahap dengan penghapusan denda sebagai bentuk solusi agar kewajiban tersebut tetap dapat diselesaikan,” ujarnya.

Kebijakan tersebut memunculkan perhatian masyarakat karena di satu sisi pemerintah membutuhkan penerimaan daerah, sementara di sisi lain perusahaan memperoleh kelonggaran untuk menyelesaikan kewajibannya.

Menanggapi pemberitaan mengenai tunggakan tersebut, Manager PT WIKA Serang-Panimbang, Muhammad Agi Al Hasani, menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah memiliki niat menghindari kewajiban perpajakan.

Menurut Agi, proses penyelesaian memerlukan pembahasan yang lebih komprehensif karena terdapat sejumlah aspek regulasi yang hingga kini masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Jalan Tol Tahun 2025 mengatur adanya wacana pengelolaan Ruang Milik Jalan (Rumija) sebagai objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun hingga saat ini aturan pelaksana berupa peraturan teknis maupun harmonisasi dengan regulasi daerah belum sepenuhnya tersedia.

“Kami ingin seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi ataupun menjadi temuan di kemudian hari. Permasalahan ini juga tidak hanya terjadi pada ruas Tol Serang–Panimbang, tetapi dialami sejumlah pengelola jalan tol di Indonesia,” kata Agi.

Selain persoalan regulasi, Agi menilai keberadaan Jalan Tol Serang–Panimbang telah memberikan dampak ekonomi yang cukup besar bagi Kabupaten Lebak.

Ia menyebut kehadiran infrastruktur tersebut membuka akses yang lebih cepat, mendorong pertumbuhan investasi, meningkatkan mobilitas masyarakat, serta memberi peluang terhadap berkembangnya sektor pariwisata dan aktivitas ekonomi di wilayah selatan Banten.

Di sisi lain, perusahaan juga mengakui bahwa bisnis jalan tol merupakan investasi jangka panjang yang pada fase awal operasional masih menghadapi tantangan arus kas sebelum mencapai kondisi usaha yang stabil.

Karena itu, pihaknya berharap penyelesaian kewajiban pajak dapat dilakukan melalui komunikasi yang konstruktif bersama Pemerintah Kabupaten Lebak.

“WSP berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut. Selama ini komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak berjalan baik dan kami berharap dapat menghasilkan penyelesaian yang adil serta menguntungkan kedua belah pihak,” ujar Muhammad Agi Al Hasani.

Dengan adanya komitmen tersebut, publik kini menantikan realisasi penyelesaian kewajiban pajak tersebut.

Sebab, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak. (*/Sahrul).

Kapolres Cilegon
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien