Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Aktivis Terus Bergulir, Ketua DPRD Lebak Diperiksa Polda Banten
LEBAK– Penyidikan kasus dugaan pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan terhadap aktivis Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, terus berkembang.
Setelah sebelumnya Polda Banten menetapkan seorang tersangka, kini penyidik juga telah meminta keterangan dari Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.
Penyebab pemanggilan Juwita karena dalam video usai pemukulan, seorang yang diduga pelaku pengeroyokan menyebut-nyebut nama Ketua DPRD Lebak.
Meskipun demikian, Ketua DPRD Lebak telah membantah (tidak terlibat-red) bahwa dirinya memberikan perintah dalam kejadian tersebut.
Informasi tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Acep Saepudin, saat dikonfirmasi Fakta Banten, Kamis (23/7/2026).
“Iya, betul,” kata Acep singkat saat ditanya mengenai kabar kliennya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Banten.
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun posisi hukum kliennya
Acep menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan karena proses pemeriksaan masih berlangsung hingga kini.
“Masih, BAP,” ujarnya singkat.
Keterangan tersebut menjadi konfirmasi pertama dari pihak kuasa hukum bahwa Ketua DPRD Kabupaten Lebak telah memenuhi panggilan penyidik dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menyatakan proses penyidikan terus berjalan dan telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AS.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026.
Menurut Maruli, berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Korban diduga mengalami tindakan kekerasan sebelum kemudian dibawa menggunakan kendaraan menuju sebuah lokasi yang dalam proses penyidikan disebut sebagai kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, visum et repertum, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Satu orang tersangka berinisial AS telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pencarian terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Maruli dalam keterangan resminya.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen visum korban, dokumentasi video, pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa, telepon genggam, serta barang bukti lainnya yang saat ini masih dianalisis dalam proses penyidikan.
Maruli menegaskan, Polda Banten berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Tidak ada ruang bagi aksi kekerasan maupun premanisme di wilayah hukum Polda Banten. Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan memuat setiap perkembangan resmi dari penyidik maupun keterangan dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*/Sahrul).

