Honda Slide Atas

PT SBJ Diduga Membangkang Putusan Hukum, GMNI Lebak Desak Tindakan Tegas dari APH 

 

LEBAK– Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Lebak melontarkan kritik keras terhadap PT Samudera Banten Jaya (SBJ) dan aparat penegak hukum terkait dugaan pembangkangan terhadap putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perusahaan tambang tersebut dinyatakan bersalah dalam perkara pencemaran lingkungan hidup di Kecamatan Bayah berdasarkan putusan No. 136/Pid.Sus-LH/2024.

Dalam amar putusan, PT SBJ dijatuhi denda sebesar Rp3 miliar dan diwajibkan menghentikan seluruh operasional tambang hingga izin lingkungan seperti AMDAL dan RKL-RPL dilengkapi.

Namun hingga kini, GMNI menilai tidak ada tindakan konkret dari pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk mengeksekusi putusan tersebut, meski tenggat waktu satu bulan yang diberikan pengadilan telah lewat.

Fajar Nurseha, Ketua Bidang Advokasi dan Kajian Strategis DPC GMNI Lebak, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar soal pelanggaran administratif, tetapi sudah menyentuh persoalan lebih dalam soal keadilan lingkungan dan supremasi hukum.

“Jika putusan pengadilan bisa diabaikan begitu saja oleh korporasi, ini preseden buruk. Artinya, hukum bisa dibeli atau dilangkahi, dan masyarakat jadi korban yang terus dirugikan,” tegas Fajar, Selasa (1/7/2025).

GMNI menilai pembiaran ini merupakan bentuk pembangkangan hukum secara terang-terangan dan mendesak aparat agar segera melakukan penyitaan serta pelelangan aset milik PT SBJ sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mendesak penghentian operasional tambang yang masih berjalan tanpa dasar hukum yang sah, GMNI juga mendorong adanya pemulihan lingkungan secara menyeluruh dan pemberian kompensasi kepada masyarakat yang terdampak.

“Jangan sampai negara tampak lemah di hadapan pelaku usaha yang melanggar hukum. Jika dalam waktu dekat tak ada tindakan, kami akan konsolidasi dan turun aksi bersama masyarakat,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT SBJ maupun lembaga penegak hukum terkait progres eksekusi putusan pengadilan tersebut. (*/Sahrul).

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien