PUPR Lebak Dianggap Kurang Sosialisasi Prosedur Pengerjaan Pamsimas
LEBAK – Pengerjaan proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang berlokasi di Kampung Margaluyu, Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, mulai dilaksanakan setelah warga cukup lama menunggu bantuan dari Pemerintah Pusat, namun kenyataannya masih banyak kekurangan terutama dalam hal prosedural.
Proyek Pamsimas ini dimaksudkan agar masyarakat terlepas dari sulitnya mendapatkan Sumber Air Bersih.
Menurut data Dinas PUPR Ciptakarya Kabupaten Lebak, ada sekitar 19 lokasi proyek Pamsimas yang dibangun di beberapa desa di Kecamatan Leuwidamar.
Kepala Desa Leuwidamar, Sahidin, saat ditemui faktabanten.co.id, mengatakan, dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya pengerjaan projek tersebut kepada pengurus Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) Sauyunan untuk dilaksanakan sesuai dengan aturan program Pamsimas.
“Pengerjaan kita serahkan semuanya kepada KKM,” ujarnya, Kamis (14/9/2017).
Sementara itu Koordinator Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) Riki Julkarnaen mengaku, bahwa proyek pekerjaan ini dilaksanakan oleh pihak ketiga yaitu toko bahan bangunan sebegai kontraktor.
“Ya, kami tidak bisa berbuat apa-apa, yang jelas semua anggaran diserahkan kepada matrial (toko bahan bangunan-red), kami hanya menyiapkan swadaya tenaga dan swadaya dana 4% dari total anggaran sebesar Rp 270 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Aktivis Pembangunan Kabupaten Lebak, Adeng kepada Fakta Banten mengatakan, Seharusnya ketua KKM tidak menyertakan pihak ketiga sebagai pelaksana proyek.
Menurutnya proyek Pamsimas adalah program swakelola yang harusnya dikerjakan masyarakat.
Penyerahan proyek ke pihak ketiga oleh KKM seakan mengindikasikan kurangnya sosialisasi oleh Dinas PUPR Ciptakarya kepada para pengurus KKM.
“Kami akan lakukan pemantauan keberbagai lokasi pembangunan Pamsimas, serta akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR Ciptakarya Kabupaten Lebak,” tegasnya. (*)