LEBAK – Rohmat (40), warga Kampung Kaso Manggu, Desa Sukaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak tertangkap basah saat hendak membawa lari sebuah bungkusan dalam karung berisi pakaian milik Julaeha (35) warga Kampung Cikeuyeup, Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga.
Kejadian tersebut terjadi di sekitar pelataran Parkir Pos Retribusi Pasar Rangkasbitung, sekitar Pukul 09.00 WIB. Saat kejadian, pelaku sempat membawa kabur barang curiannya, naas baru beberapa meter hendak melarikan diri pelaku dipergoki warga dan ditangkap secara beramai-ramai.
Warga yang geram dengan ulah pelaku tersebut langsung menghakimi pelaku, beruntung pelaku dapat diselamatkan dan diamankan oleh seorang petugas Satlantas Polres Lebak Bripka Hendra Dudiana.
Petugas Satlantas yang saat itu sedang dalam tugas Gatur di jalur Sunan Kalijaga, mendapat laporan dari warga adanya aksi main hakim sendiri terhadap seorang pencuri.
Kanitreskrim Polsek Kota Rangkasbitung, Ipda Asep Gundara membenarkan, jika telah terjadi tindak pencurian di sekitar Pasar Rangkasbitung, pagi tadi.
“Ya sekitar jam 09.30 kami mendapat laporan ada warga yang mengejar maling, kita langsung ke TKP saat itu juga, karna khawatir terjadi amukan massa maka pelaku langsung kita amankan di Mapolsek Kota Rangkasbitung,” ujar Asep Gundara saat ditemui di ruangannya, Kamis (15/6/2017).
Selain itu juga diamankan barang bukti hasil curiannya berupa bungkusan dalam karung yang berisi baju baju baru. Termasuk juga didapati dalam saku pelaku terdapat tiga buah kunci T, dompet serta dua buah kunci motor berikut satu unit motor milik pelaku.
Untuk sementara, lanjut Ipda Asep Gundara, kita belum memastikan apakah pelaku ini juga merupakan jaringan Curanmor atau bukan.
“Kita masih lakukan pengembangan. Pelaku untuk sementara kita kenakan pasal pencurian barang 362, dengan ancaman hukuman sekitar 5 tahun penjara,” imbuh Asep. (*)