10 Anggota Brimob Terlibat Ricuh 21 Mei Dihukum 21 Hari Kurungan

Sankyu

JAKARTA – Sepuluh personel Brimob Polri dikatakan sudah mendapatkan hukuman terkait kesalahan dalam penanganan kerusuhan 21-23 Mei di Jakarta. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, hukuman terhadap 10 personel satuan elite kepolisian tersebut berupa sanksi pidana.

Namun, sanksi tersebut belum berujung pada penonaktifan. “Kami tegas terhadap personel sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin,” kata Dedi saat konferensi pers hasil investigasi Tim Polri di Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7).

Sekda ramadhan

Dedi mengungkapkan, hukuman terhadap 10 personelnya itu setelah melewati sidang disiplin internal. Ia mengungkapkan, dari investigasi dan sidang internal ditemui para personel Brimo tersebut memang melakukan kesalahan dalam penanganan kerusuhan di Jakarta.

Meski tak memerinci bentuk kekerasan tersebut, Dedi mengatakan, personelnya  melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan dan berhadapan dengan warga yang dikatakan dia, sebagai perusuh.

Terkait hukuman, Dedi mengatakan, sidang disiplin memvonis 10 personel Brimob itu dengan kurungan pidana. Namun, tak lama, hanya selama 21 hari. Hukuman tersebut, kata dia, akan dijalani setelah personel Brimob yang terhukum kembali ke wilayahnya masing-masing. Sebab, kata dia, tak semua personel Brimob tersebut berasal dari satuan wilayah Polda Metro Jaya. (*/Republika)

Honda