Jokowi Bikin PP Non-PNS Dapat THR, Tapi Menpan-RB Bilang Tak Ada THR untuk Honorer
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Syafruddin mengatakan, guru honorer tidak termasuk pekerja yang mendapatkan tunjangan hari raya atau THR dari pemerintah.
THR hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, untuk libur Lebaran, Syafruddin mengatakan, akan disampaikan pada Senin besok, 20 Mei 2019.
“Yang dapat dari negara, hanya pegawai negeri. Untuk libur masih diputuskan besok,” ucap Syafruddin di Kawasan Duri Kepa, Jakarta Barat, Minggu (19/5/2019).
Syafruddin juga mengatakan, THR yang didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) akan dicairkan tepat waktu.
Ia pun mengimbau kepada para PNS, untuk tidak merasa gelisah karena isu THR yang telat dicairkan.
“Enggak (telat cair), ada kan aturannya sudah ada. Semua kan sudah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengajukan surat revisi kepada Menteri PAN RB dengan nomor surat 188.31/3746/SJ 13 Mei 2019. Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta pemerintah merevisi Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 35 dan 36 tahun 2019, tentang teknis pembagian gaji, pensiunan, dan tunjangan ketiga belas, THR yang bersumber pada APBD telah diatur oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-Struktural.
THR bagi Pegawai negeri Sipil (PNS) dan non-PNS di Lembaga Non-Struktural dibayarkan paling paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, menurut PP itu, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Dalam lampiran PP tersebut dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat, 10 Mei 2019, besaran tunjangan THR untuk pimpinan lembaga non struktural paling tinggi adalah Rp 26,23 juta (ketua/kepala), lalu pegawai non-PNS dengan jabatan eselon paling tinggi sebesar Rp 20,74 juta (eselon I).
Adapun untuk pegawai non-PNS jenjang pendidikan SMA dan diploma satu dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun, menerima pembayaran THR sebesar 4,09 juta. Sedangkan jenjang pendidikan sarjana/diploma empat/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun, menerima THR senilai Rp 5.492.550.
Adapun Pajak penghasilan atas THR sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dalam dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019, dikutip dari laman Sekretariat Negara RI. (*/Viva/Tempo)