Ahli Psikologi Forensik: Cuitan Abu Janda Mirip Kejahatan Terorganisasi

Dprd ied

JAKARTA – Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menduga ujaran kebencian yang dilontarkan Permadi Arya alias Abu Janda dalam kasus dengan Natalius Pigai bukan semata-mata didorong oleh emosinya sendiri.

Permadi Arya dilaporkan dalam kasus dugaan pernyataan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Pria yang dikenal dengan nama Abu Janda itu kemarin telah diperiksa di Bareskrim Mabes Polsi.

“Postingannya bukan sungguh-sungguh ekspresi suasana hati, bukan didorong oleh motif emosional, melainkan motif instrumental,” ujar Reza dalam keterangan tertulis, Selasa, (2/2/2021).

Reza menjelaskan, sebagai seorang buzzer Abu Janda diduga mendapatkan bayaran dan instruksi dari seseorang. Sehingga, segala ucapannya yang bernada kebencian di sosial media menjadi bias dari ekspresi pribadinya.

“Jangan-jangan aksi buzzer yang melakukan pidana di medsos adalah mirip dengan kejahatan terorganisasi. Buzzer sebatas eksekutor lapangan, di belakangnya ada otak dan penyandang biaya,” ujar Reza.

dprd tangsel

Melihat adanya peluang orang yang membayar Abu Janda untuk melakukan ujaran kebencian, Reza mengatakan aparat kepolisan perlu bekerja lebih keras untuk membongkar dalangnya dan memprosesnya secara hukum.

Selain itu, jika nanti Abu Janda terbukti bersalah melakukan tindakan rasisme dan penistaan agama, perlu ada hukuman yang melarangnya menggunakan media sosial. Sebagaimana politisi koruptor yang bisa dilarang masuk ke dunia politik.

“Dasar berpikirnya adalah pembatasan ruang gerak. Ruang hidup virtual si buzzer harus dibatasi guna mempersempit zona residivismenya,” kata Reza.

Sebelumnya Abu Janda Dilaporkan DPP KNPI ke Bareskrim Polri pada Kamis, 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas cuitannya di Twitter yang menyebut agama Islam adalah agama pendatang dari Arab yang arogan di Indonesia. Ia juga diduga melakukan ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai mengenai evolusi.

Laporan KNPI tersebut diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021. Dalam LP yang diterima Tempo, tertulis nama pelapor adalah Medya Rischa, selaku Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, dengan tuduhan Abu Janda telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A. (*/Tempo)

Golkat ied