Wisata Anyer

Aturan Baru, Layanan Paylater Hanya Boleh untuk Bank dan Multifinance

JAKARTA-Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) hanya dapat diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance).

OJK memberikan masa transisi untuk menghentikan layanan bagi lembaga jasa keuangan di luar kedua kategori tersebut hingga 31 Desember 2027.

OJK menyebut, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, pihaknya memberikan masa peralihan bagi pelaku usaha jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan untuk mengalihkan portofolio.

“Dan menghentikan penyelenggaraan BNPL dalam rangka memberikan kepastian hukum,” tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip Jum’at (19/6/2026).

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku industri bidang Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) untuk tetap menjalankan kegiatan usaha secara sehat, prudent, dan berkelanjutan.***

DPRD Banten Tahun Baru Islam
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien