Bukan Sekadar Bagi-bagi Tanah, UU Reforma Agraria Bidik Konflik dan Konsentrasi Kepemilikan
JAKARTA – Reformasi agraria memasuki babak baru. DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan ini tidak sekadar menambah payung hukum di bidang pertanahan. Regulasi baru tersebut membawa agenda yang lebih besar: menata kembali struktur penguasaan dan kepemilikan tanah, menangani konflik agraria, serta mencegah tanah terkonsentrasi kembali pada pihak-pihak tertentu.
DPR menyebut salah satu substansi penting UU Reforma Agraria adalah penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah terjadinya konsentrasi dan rekonsentrasi tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat membacakan pendapat akhir Presiden RI menyatakan regulasi tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional.
Menurut Nusron, UU tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria sekaligus mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“RUU ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron.
Tak berhenti pada redistribusi
Regulasi ini juga menegaskan bahwa reforma agraria tidak semata-mata berbicara tentang pembagian atau redistribusi tanah.
Dalam pembahasan DPR, UU tersebut diarahkan untuk menyentuh persoalan struktural, termasuk konflik agraria, ketimpangan penguasaan tanah, tanah terlantar, tanah absente, hingga penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Artinya, persoalan tanah yang selama ini berlarut-larut tidak hanya dilihat dari aspek sertifikasi atau administrasi pertanahan, tetapi juga dari bagaimana struktur penguasaan tanah terbentuk dan siapa yang mendapatkan manfaat dari penguasaan tersebut.
Anggota Panitia Kerja RUU Reforma Agraria Baleg DPR RI Muhammad Khozin bahkan menyebut UU tersebut diarahkan untuk memutus mata rantai mafia tanah dan mencegah tanah yang telah menjadi objek reforma agraria kembali terkonsentrasi pada pihak tertentu.
Subjek yang menjadi perhatian antara lain petani, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, masyarakat miskin, serta kelompok masyarakat lainnya yang selama ini rentan dalam persoalan agraria.
Konflik agraria menjadi pekerjaan besar
Pemerintah menilai penguatan regulasi diperlukan karena tanah dan sumber agraria merupakan sumber kehidupan masyarakat.
Nusron mengatakan landasan hukum yang lebih kuat diharapkan membuat petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah semakin merasakan kehadiran negara melalui pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan.
Regulasi tersebut juga ditempatkan sebagai bagian dari mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, serta amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Dalam konteks pertanahan, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga menjadi salah satu landasan penting terkait fungsi sosial tanah.
Namun, tantangan terbesar kini justru berada pada tahap implementasi.
Pengesahan UU tidak otomatis mengakhiri konflik agraria. Pemerintah harus menerjemahkan norma baru tersebut ke dalam kebijakan, mekanisme penyelesaian konflik, redistribusi tanah, perlindungan masyarakat, serta pengawasan terhadap penguasaan tanah.
596 DIM, melibatkan puluhan pihak
Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, pembahasan RUU Reforma Agraria berlangsung melalui sejumlah tahapan.
Badan Legislasi DPR bersama pemerintah membahas sebanyak 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus, serta Tim Sinkronisasi sebelum akhirnya disepakati dalam pembicaraan tingkat I untuk dibawa ke rapat paripurna.
Dalam proses pembahasan, Baleg juga menggelar pertemuan dengan 55 pihak yang terdiri atas akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, perusahaan, kementerian, serta lembaga terkait.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses pembahasan, termasuk Kementerian ATR/BPN.
Dengan disahkannya UU ini, pekerjaan berikutnya bukan lagi sekadar menyusun regulasi. Tantangannya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar bekerja di lapangan—terutama dalam menyelesaikan konflik, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, melindungi kelompok rentan, dan mencegah penguasaan tanah kembali terkonsentrasi.
Sebab, keberhasilan reforma agraria pada akhirnya tidak hanya diukur dari lahirnya sebuah undang-undang, tetapi dari sejauh mana masyarakat yang selama ini berhadapan dengan konflik dan ketimpangan agraria benar-benar memperoleh kepastian serta perlindungan hak atas tanah. ***

