Imbas Tak Boleh Dijual di Warung Retail, Harga LPG 3 Kg Naik?
JAKARTA-Imbas kebijakan gas LPG 3 Kg yang tak boleh lagi dijual di pengecer atau warung-warung retail, harga tabung gas melon bersubsidi itu diisukan mengalami kenaikan.
Menepis isu kenaikan harga LPG 3 kg di lapangan, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa harga tabung gas melon di seluruh Pangkalan Resmi Pertamina sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing Pemerintah Daerah.
“Saat ini tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg. Kami pastikan harga LPG 3 kg di Pangkalan resmi mengikuti HET yang ditetapkan setiap Pemda. Jika ada harga LPG 3 kg yang mahal, kemungkinan karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan resmi, dikutip Senin (3/2/2025).
Ia mengimbau agar masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi, karena harganya sesuai HET yang sudah ditetapkan.


Heppy menjelaskan, Pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET.
Selain harga sesuai HET, keuntungan membeli LPG 3 kg di pangkalan adalah jaminan mutu dan kualitas karena masyarakat dapat melakukan penimbangan langsung untuk memastikan kesesuaian berat isi LPG dan juga tabung langsung dikirim dari agen resmi Pertamina.
Untuk saat ini, kata dia, terdapat 259.226 pangkalan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Perluasan pangkalan dengan program one vilage one outlet (OVOO) terus dilakukan Pertamina Patra Niaga, termasuk upaya mengajak para pengecer bergabung menjadi pangkalan resmi.
Jika masyarakat mengalami kendala mendapatkan LPG 3 kg ataupun mendapati pangkalan resmi Pertamina menjual diatas HET, maka masyarakat dapat mengubungi Call Centre 135. (*/Ajo)
