Wisata Anyer

Isu Pergantian Jaksa Agung Menguat, Matahukum Soroti Penyerahan Rp13,2 Triliun

Posco HUT TNI

JAKARTA — Isu pergantian Jaksa Agung kembali mencuat di tengah dinamika pemerintahan dan perubahan sejumlah posisi strategis.

Nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad ikut disebut dalam isu tersebut, sementara nama sejumlah pejabat internal Kejaksaan juga menjadi perbincangan.

Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai pergantian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Burhanuddin sebelumnya bahkan membantah kabar bahwa dirinya akan digantikan, termasuk isu yang menyebut Noor Rachmad sebagai penggantinya.

“Enggak, enggak (gak ada pergantian Jaksa Agung),” ujar Burhanuddin pada Kamis (8/10/2026).

Di tengah isu tersebut, perhatian publik kemudian tertuju pada agenda penyerahan uang senilai Rp13,24 triliun yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026) lalu.

Agenda tersebut merupakan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Sekretaris Jenderal Lembaga Matahukum, Mukhsin Nasir, menyoroti cara capaian tersebut ditampilkan di tengah menguatnya isu pergantian Jaksa Agung.

Menurut Mukhsin, publik perlu melihat secara jelas asal-usul dana yang diserahkan kepada negara sehingga tidak seluruhnya dipersepsikan sebagai hasil penindakan perkara korupsi.

“Yang ditampilkan itu bukan hasil penanganan tindak pidana korupsi. Sebagian besar berasal dari denda administrasi pengelolaan tambang dan kehutanan,” kata Mukhsin dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Mukhsin menilai denda administrasi memiliki karakter berbeda dengan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi. Karena itu, menurut dia, setiap komponen penerimaan perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat dapat membedakan antara denda administrasi, uang pengganti pidana, maupun hasil penyitaan.

“Jadi yang disetorkan itu bukan barang bukti, bukan pula uang pengganti dari putusan pengadilan. Itu murni denda administrasi sesuai aturan yang berlaku. Memang sah, memang benar, tetapi tidak pantas disamarkan sebagai kemenangan penindakan korupsi,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan, total Rp13,241 triliun yang diserahkan kepada negara memang berasal dari beberapa sumber.

Dari jumlah tersebut, Rp3,475 triliun merupakan penagihan denda administratif di bidang kehutanan. Kemudian Rp1,535 triliun berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus.
Sementara Rp8,229 triliun lainnya berasal dari penerimaan pajak atas wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH. Seluruh dana tersebut disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, tidak seluruh angka Rp13,24 triliun tersebut merupakan denda administratif. Data resmi Kejaksaan menunjukkan adanya tiga komponen penerimaan dalam penyerahan tahap VIII tersebut.

Presiden Prabowo dalam kesempatan itu mengapresiasi kerja Satgas PKH dan menyebut penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali aset negara memiliki nilai strategis bagi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, isu mengenai pergantian Jaksa Agung masih menjadi perhatian setelah sejumlah nama mulai dikaitkan dengan posisi tersebut.

Noor Rachmad menjadi salah satu nama yang disebut dalam pemberitaan terkait isu pergantian.

Namun, informasi mengenai dirinya sebagai calon pengganti Burhanuddin belum mendapat konfirmasi resmi dari Presiden maupun Kejaksaan Agung.

Nama lain dari internal Kejaksaan juga sebelumnya muncul dalam dinamika pengisian jabatan strategis. Salah satunya Kuntadi yang pada Juli 2026 dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Di tengah situasi tersebut, Matahukum meminta agar capaian Kejaksaan disampaikan kepada masyarakat secara proporsional dan berdasarkan klasifikasi sumber penerimaan.

Mukhsin mengatakan penagihan kewajiban administrasi tetap merupakan capaian yang patut diapresiasi.

Namun, menurut dia, capaian tersebut sebaiknya disampaikan sesuai dengan konteks hukumnya.
“Lebih baik bicara apa adanya, ini hasil penagihan kewajiban administrasi, bukan hasil pidana. Itu sudah cukup membanggakan tanpa harus dipajang seolah-olah menangkap koruptor besar,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada keputusan resmi mengenai pergantian Jaksa Agung. Burhanuddin masih menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Agung, sementara nama-nama yang disebut dalam isu pergantian masih berada pada ranah pemberitaan dan spekulasi yang belum dikonfirmasi secara resmi. ***

Gerindra HUT Kab Serang
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien