Wisata Anyer

Kemenhaj RI Dukung Arab Saudi Tindak Tegas Pelaku Haji Ilegal, Termasuk WNI

PT PCM HUT Cilegon

 

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Arab Saudi dalam menindak pelaku layanan haji ilegal dan jemaah non-prosedural.

Dukungan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga ketertiban dan keselamatan jemaah di Tanah Suci.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, menyampaikan bahwa pihak kementerian sangat menghargai kampanye “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang digalakkan oleh otoritas Arab Saudi.

“Kami memahami dan mendukung kampanye tersebut yang ditujukan untuk membuat ketertiban, keamanan, dan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah haji. Kami sangat mendukung kampanye tidak ada haji tanpa izin yang disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi,” ujar Hasan Afandi saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Sebagai langkah konkret, Kemenhaj telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

DPRD Banten Hari Buruh

Satgas ini bertugas melakukan pencegahan dini, sosialisasi masif, hingga penanganan pidana bagi oknum yang mengorganisir keberangkatan ilegal.

Hasan mengungkapkan, terhitung sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi telah berhasil mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji yang terindikasi akan menggunakan visa non-haji seperti visa ziarah, kerja, atau transit.

Terkait potensi penangkapan WNI yang melanggar aturan di Arab Saudi, Hasan menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghormati sepenuhnya kedaulatan hukum negara tersebut.

“Jika terdapat warga negara Indonesia yang kemudian berurusan dengan hukum di Arab Saudi terkait dengan haji non-prosedural, kami menyerahkan penanganan sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Arab Saudi. Kami mendukung penuh tindakan tegas dari pemerintah Arab Saudi dan tidak akan ikut campur dalam proses penanganan perkaranya,” tegas Hasan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji tanpa antre melalui jalur ilegal.

Sanksi yang diterapkan Arab Saudi sangat berat, meliputi deportasi hingga masuk daftar hitam (blacklist) selama 10 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergoda atau tertipu dengan tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Kementerian Haji dan Umrah bersama Polri dan Kementerian Imigrasi berkomitmen untuk menindak tegas pelaku haji ilegal ini, baik jemaah maupun penyelenggaranya,” pungkas Hasan.***

Hardiknas DPRD Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien