Kemenhaj RI: Pembayaran Dam Jemaah Haji di Arab Saudi Wajib Melalui Adahi

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menegaskan bahwa pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia yang dilakukan di Arab Saudi wajib melalui program resmi pemerintah setempat, yaitu Adahi.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kemenhaj RI, Hasan Afandi, dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kemenhaj dari Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
“Bagi jemaah yang akan melakukan pembayaran dam di Arab Saudi, pembayaran harus dilakukan melalui Adahi, program resmi pemerintah Arab Saudi,” ujar Hasan.
Ia menekankan, jemaah haji Indonesia dilarang melakukan pembayaran dam di luar program tersebut, termasuk membeli hewan kurban secara mandiri di pasar hewan.
“Kami kembali mengingatkan, jemaah dilarang melakukan pembayaran di luar program tersebut, termasuk pembelian sendiri ke pasar hewan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga akan mendapatkan sanksi dari pemerintah Arab Saudi,” tegasnya.

Untuk memudahkan jemaah, Kemenhaj RI akan bekerja sama dengan Adahi dalam menyediakan fasilitas pembayaran yang lebih praktis dan mudah diakses.
“Kemenhaj bekerja sama dengan Adahi akan membuat fasilitas pembayaran yang mudah bagi jemaah,” ungkap Hasan.
Selain itu, Hasan menyampaikan komitmen pemerintah melalui Kemenhaj untuk terus memberikan layanan haji yang aman, nyaman, profesional, serta ramah bagi seluruh jemaah, khususnya lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan.
“Kami mengajak seluruh jemaah untuk menjaga kekompakan, mematuhi aturan petugas, serta fokus menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk,” katanya.
Ia pun berharap seluruh jemaah haji Indonesia senantiasa diberikan kesehatan dan perlindungan selama menjalankan ibadah.
“Semoga Allah SWT memberikan kesehatan dan perlindungan kepada seluruh jemaah haji Indonesia serta menjadikan ibadah hajinya mabrur,” tandasnya.***


