Mulai Agustus 2018, Kemenhub Akan Tegas Tilang Truk Over Tonase
FAKTA BANTEN – Kementerian Perhubungan bakal memberikan sanksi tegas kepada truk yang kelebihan dimensi dan beban alias overload (ODOL) mulai pada 1 Agustus 2018 mendatang. Kendaraan yang masih melanggar akan ditilang, bahkan pengelolanya bisa sampai dijerat hukum pidana jika secara sengaja merancang truk yang over dimensi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan kerugian negara akibat truk overload mencapai Rp43 triliun per tahun lantaran merusak jalan.
Ia mengatakan masih memberikan batas toleransi bagi truk yang kelebihan bebannya hanya 10 persen. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kalau pelanggarannya itu sebenarnya dalam Undang-Undang nomor 22, pelanggaran 5 sampai dengan 10 persen itu masih ada batas toleransi, kalau 20 ton misalnya sampai dengan 20, sekian ton masih bisa. tapi kalau sampai dengan di atas 10 persen itu sudah kita lakukan penilangan,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Sepanjang 2017, dia mengatakan kendaraan truk yang melanggar mencapai 75 persen dari total kendaraan truk yang melintas. Pada 1 Agustus nanti seluruh yang melanggar akan diturunkan barangnya dan ditilang.
Biasanya kata dia, jika kapasitas truk itu 20 ton kemudian lantas dinaikkan menjadi 40 ton. Hal ini merupakan komitmen dari Organda dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia.
“Nah sementara kami dengan asosiasi komitmen dari Organda Aptrindo dan Kadin yang kami lakukan penurunan barang nanti untuk 1 Agustus adalah yang 100 persen. Jadi kalau pelanggaran sudah 100 persen saya turunkan barangnya, begitu nanti ada pelanggaran, ditilang dan diturunkan. Kalau yang di bawah 100 persen, yang 75 sampai nanti ke 50 persen itu masih kami tilang,” jelas Budi.
Bisa Dipidana
Dia melanjutkan, untuk kendaraan over dimensi pihaknya telah menyiapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Kemenhub sebanyak 60 orang dan telah dilatih untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap kasus pidana untuk truk over dimensi.
“Kalau penyidikan itu artinya mungkin sudah ada unsur pidana, ancamannya di pasal 27 Undang-undang 22 satu tahun penjara, dan 25 juta untuk dendanya. jadi lumayan,” ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa pihak karoseri hingga pemilik truknya sendiri bisa ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan kesengajaan memproduksi truk yang over dimensi.
“Tersangkanya adalah karoseri yang memang mungkin pro aktif menawarkan kepada para pemilik kendaraan truk. Atau pemilik truknya sendiri yang meminta ditambah panjang, lebar dan tinggi, nah tersangkanya bisa dua-duanya,” ucap Budi. (*/Viva)