Pemerintah Turunkan Harga Rapid Test Antigen jadi Rp99 Ribu

JAKARTA – Harga rapid test antigen tertinggi turun menjadi Rp99 ribu dari sebelumnya Rp250 ribu di wilayah Jawa-Bali dan Rp109 ribu dari sebelumnya Rp275 ribu untuk luar Jawa-Bali.

Penurunan batas atas harga rapid test antigen oleh pemerintah ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/I/4611/2021.

Dalam surat edaran tersebut ditentukan harga test antigen tertinggi menjadi Rp99 ribu di pulau Jawa dan Bali, dan Rp109 ribu untuk luar Jawa-Bali.

Kebijakan baru terkait Rapid Diagnostic Test Antigen (RDF-Ag) yang di dalamnya termasuk penetapan standar harga terbaru pemeriksaan rapid test antigen tersebut disampaikan pada jumpa pers virtual Kemenkes pada Rabu, (1/9/2021).

Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof. Abdul Kadir, keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi bersama Kemenkes dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Abdul Kadir mengatakan, penetapan batas tarif rapid test antigen ini berdasarkan harga yang terdapat di dalam e-catalogue.

Kartini dprd serang

Dijelaskan olehnya, komponen-komponen yang dievaluasi dalam menentukan batas tarif rapid test antigen terdiri dari jasa pelayanan atau sumber daya manusia (SDM) seperti dokter spesialis patologi, tenaga kesehatan yang melakukan pengambilan swab, pengolahan, maupun tenaga yang membuat surat keterangan.

Komponen lainnya yaitu barang habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi (overhead).

Sementara menurut Direktur BPKP, Faisal, penurunan harga rapid test antigen menyesuaikan dengan harga pasar dan sejumlah harga yang berada di e-catalogue.

Dikatakan Faisal, harga terbaru rapid test antigen sudah berdasarkan hasil audit BPKP.

Pada jumpa pers tersebut, Dirjen Yankes Abdul Kadir menekankan penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag.

“Kami minta semua fasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit, laboratorium dan fasyankes pemeriksa lainnya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,” tegas Kadir.

Kadir meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi yang ditetapkan pemerintah ini. (*/Red/Net)

Polda