Perhimpunan Al-Irsyad Khawatirkan Pasal Karet Dalam Perppu Ormas

JAKARTA – Ketua Umum DPP Perhimpunan Al-Irsyad, Dr. Basyir Syawie, menegaskan bahwa untuk aturan Ormas sudah ada undang-undang yang berlaku.

Adapun situasi yang terjadi saat ini sejatinya tidak ada masalah yang berarti, sehingga penanganan Ormas masih bisa diakomodir oleh undang-undang yang ada sehingga tidak diperlukan untuk menerbitkan Perppu.

Hal itu diungkapkan Basyir, dimana ia mengkhawatirkan di dalam Perppu ini terdapat pasal karet yang rentan disalahgunakan untuk kekuasaan.

“Ini yang saya takutkan, sehingga Perppu itu tidak perlu, adapun jika sudah ada tidak usah dijalanin dulu tetapi melihat bagaimana tanggapan masyarakat tentang Perppu ini yang kemudian dikonfrontasikan dengan ahli-ahli hukum tata negara seperti Pak Yusril dan lainnya,” ungkapnya seperti dikutip Gema Islam, Jum’at (14/7/2017).

Mantan Walikota Pekalongan ini mengatakan, hendaknya dalam menjalankan Perppu, pemerintah mempertimbangkan segala aspek, terutama dalam menjamin kebebasan berfikir, bersuara dan berserikat.

“Hendaknya dikembalikan dengan standar hukum yang ada. Ikutin aja undang-undang yang ada kalau memang tidak benar bawa kep engadilan itukan lembaga tertinggi yang bisa dipakai untuk memutuskan sesuatu,” tutupnya. (*)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien