Wina Armada Sebut Perpres Publisher Rights Kontradiktif dengan UU Pers

BPRS CM tabungan

 

JAKARTA – Pakar hukum dan etika pers, Wina Armada, menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, kontradiktif dan kontra produktif.

Bahkan, sebutnya, Perpres Publisher Rights tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta mengancam kesinambungan kemerdekaan pers.

“Dari judulnya saja, jelas terang benderang udah ngaco banget. Kacau sekali. Masak, kualitas jurnalistik dituntut menjadi tanggung jawab platform digital,” ujar Wina Armada, di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Anggota Dewan Pers (2004-2007 dan 2007-2010) dengan posisi Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan itu menuturkan, UU Pers jelas mensyaratkan Pemerintah tidak boleh ikut campur ke dalam newsroom.

“Pemerintah nggak boleh cawe-cawe, urusan kemerdekaan pers. Dan, dalam UU Hak Cipta diatur, pers boleh mengutip info dari media lain dengan menyebut sumbernya,” beber mantan sekretaris jenderal PWI Pusat 2003-2008 ini.

Seharusnya, kata Wina Armada, kualitas jurnalistik tanggung jawab dunia pers sendiri. “Bukan tanggung jawab platform digital yang gak punya wartawan sama sekali.”

Seharusnya lagi, imbuh Wina Armada, persoalan ini “B to B” atau bisnis ke bisnis, lantaran ini urusan perdata para pihak.

“Mohon maaf kali ini Presiden Jokowi di tengah-tengah banyak ‘serangan’ kepada dirinya, mau ‘ambil muka’ kepada sebagian wartawan sebagai hadiah di HPN 2024. Tapi celakanya, ‘kado” itu salah kaprah. Salah sasaran,” sergahnya.

Loading...

Mungkin tanpa disadari, pendapatnya, Jokowi juga kena “jebakan batman,” karena mau menandatangani Perpres ini. “Siapa yang menjebaknya? Tahu sendirilah,” sebutnya.

Dia berpendapat, Perpres Publisher Rights lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya bagi kemerdekaan pers.

“Kita harus ingat, 80 persen ekonomi bisnis pers kita saat ini lagi anjlok. Sekitar 70 persen bisnis pers tidak dalam keadaan sehat,” terang Wina Armada.

Nanti kalau pers dituntut balik harus bayar ke platform digital karena mengutip konten mereka –sebagai konsekuensi dari asas reprositas atau asas timbal balik–, baru tahu rasa, sebutnya lagi.

Jangan kata Aisyah Amini waktu ikut proses pembuatan UU Pers, “pers cuma mau enak di gue, gak enak di loe”, kata Wina Armada.

“Kalau media digital tambah sulit dan banyak yang gugur, terutama media digital, catat ini, selain tanggung jawab Presiden Jokowi, juga tanggung jawab yang mengusulkan konsep ini,” pungkas Wina Armada.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights).

Dilansir dari salinan lembaran Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Selasa (20/2/2024), aturan tersebut diundangkan pada 20 Februari 2024.

Adapun publisher rights bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Ruang lingkup Perpres Publisher Rights ini meliputi pengaturan: a) Perusahaan Platform Digital; b) kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers; c) komite; dan d) pendanaan. ***

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien