Peningkatan Kapasitas dan Efektifitas Lembaga Pemerintahan Untuk Cegah Pelanggaran Pemilu 2024

DPRD Pandeglang Adhyaksa

Penulis : Margareta E. Rindu,
Pengurus PA GMNI Jawa Tengah

Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 merupakan sarana untuk mewujudkan demokrasi di Indonesia. Pelanggaran dapat terjadi di dalamnya apabila Pemilu tidak dilaksanakan dengan prinsip kebebasan, keadilan, dan kesetaraan. Pada pemilu serentak 2019, Bawaslu mendapatkan 6649 temuan yang telah diregistrasi dengan total 548 pelanggaran pidana dan 107 pelanggaran kode etik.

Pelanggaran pidana yang tertinggi adalah politik uang. Jumlah pemilih yang terlibat politik uang dalam Pemilu 2019 berkisar di angka 19,4% hingga 33,1%. Angka ini sangat tinggi menurut standar internasional, serta membuat Indonesia menduduki peringkat ketiga di dunia. Hal ini semakin menunjukkan Indonesia sebagai negara yang membuat politik uang telah menjadi praktik normal dalam setiap Pemilu Indonesia.

Adapun dalam temuan Bawaslu terdapat kasus politik uang antara lain, Pertama 12 (dua belas) kasus dugaan politik uang yang terjadi pada masa tenang tanggal 14 sampai dengan 16 April 2019 dan pada hari pencoblosan yaitu 1 (satu) kasus Kabupaten Ciamis, 1 (satu) kasus Kabupaten Kuningan, 4 (empat) kasus terjadi di Kabupaten Pangandaran, 1 (satu) kasus di Kota Bandung, 1 (satu) kasus di Kabupaten Indramayu, dan 4 (empat) kasus di Kabupaten Garut.

Kedua, menurut hasil survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengadakan survei tentang Pemilu 2019 dan Demokrasi di Indonesia, menyatakan bahwa terdapat 47,4 persen masyarakat membenarkan adanya politik uang yang terjadi dalam Pemilu Serentak 2019, dan 46,7 persen menganggap politik uang tersebut sebagai hal yang dapat dimaklumi.

Sedangkan menurut data Koalisi Masyarakat Sipil, terdapat 44 temuan terkait politik uang selama masa tenang Pemilu 2019. Sementara berdasarkan temuan Bawaslu terdapat 24 putusan tentang politik uang yaitu 23 putusan inkracht dan 1 dalam proses banding. Praktik politik uang sebagian besar terjadi pada hari pencoblosan tanggal 17 April, saat massa tenang selama tiga hari, dan sebelum memasuki masa tenang.

Pelanggaran pidana Pemilu 2019 terkait penggunaan uang ataupun barang untuk mempengaruhi pemilih paling banyak terjadi menjelang hari pencoblosan tetapi sulit untuk dibuktikan/ditindaklanjuti sebagai kasus pidana Pemilu.

Terbukti hanya 24 kasus pelanggaran politik uang yang ditemukan oleh Bawaslu secara nasional. Padahal diseluruh penjuru negeri terdapat beragam jenis politik uang bahkan politisi semakin kreatif dalam menjalankan aksi politik uangnya, seperti pemberian polis asuransi, dan uang elektornik.

Bawaslu menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako. Temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp 190 juta.

Lokasi praktik politik uang yang ditemukan, di antaranya di rumah penduduk dan di tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan.
Pelanggaran pemilu ini merupakan bentuk kelemahan dari segi aturan, pengawasan, dan sistem Pemilu yang membuka berkembangnya politik uang. Data-data diatas menunjukkan bahwa demi memperoleh kekuasaan dan menarik simpati rakyat, kandidat sering malakukan transaksional politik.

Permasalahan tersebut tidak hanya terjadi pada masa tahapan pemungutan suara tapi juga pada tahapan pra, sampai pasca Pemilu. Hal ini diakibatkan karena lemahnya pengawasan dan regulasi hukum sehingga membuka peluang bagi masyarakat politik, penyelenggara ataupun pemilih untuk masuk kedalam lingkaran pelanggaran tersebut. Penanganan kasus politik uang yang dilakukan di negara luar dapat disesuaikan dengan budaya lokal di Indonesia.

Permasalahan pelanggaran ini dapat diidentifikasi karena terdapat celah regulasi yang menyebabkan subjek hukum dapat lolos dari jeratan Undang-Undang.

Pada tahap pemungutan suara subjek pemberi diatur lebih luas menjadi “setiap orang”. Hal ini akan berdampak kepada tidak terjeratnya pelaku yang diluar kategori pelaksana, peserta atau tim kampanye pada saat melakukan politik uang selama tahapan kampanye dan masa tenang.

Keterbatasan norma hukum ini menyebabkan praktik politik uang marak terjadi pada masa sebelum pencoblosan dimana praktik politik uang dilakukan oleh orang-orang yang tidak mungkin dijerat oleh pasal mengenai politik uang.

Kemudian, UU Pemilu hanya mengatur larangan praktik politik uang kepada pemberi atau orang yang menjanjikan, sementara penerima uang tidak diatur secara tegas. Selain itu UU Pemilu tidak mengatur tentang sanksi pidana terkait mahar politik. Hal ini mengindikasikan bahwa pembahasan dan penetapan peraturan perundang-undangan yang syarat akan kepentingan politik, sehingga substansi UU Pemilu tidak sesuai dengan harapan.

Penetapan presidential treshold (ambang batas) yang mengakibatkan kecenderungan partai politik melakukan negosiasi dan mengarah kepada mahar politik. Presidential threshold akan menciptakan oligarki politik. Kemudian adanya kelemahan dan keterbatasan regulasi Pemilu yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kabupaten/kota untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu khususnya politik uang.

Hal ini terkait dengan aspek hukum soal pembuktian politik uang yang mengharuskan Bawaslu memiliki bukti material berupa saksi pelapor, pihak pelaku politik uang dan alat bukti pendukung lainnya.

Menurut bunyi Pasal 89 UU Nomor 8 Tahun 2012 suatu tindakan memenuhi unsur praktek politik uang jika pelaksana kampanye melakukan pemberian uang/materi sebagai imbalan kepada peserta kampanye (pemilih) untuk memilih atau tidak memilih parpol tertentu.

Untuk membuktikan adanya pelanggaran Pemilu pada masa sebelum pencoblosan terkait politik uang maka ketentuan pasal ini mengharuskan Bawaslu kabupaten/kota melacak bukti-bukti material yang mengarah pada praktik politik uang.

Padahal upaya untuk mendapatkan alat bukti praktik politik uang tidak mudah jika saksi tidak bersedia bersaksi dan bukti hasil transaksi politik uang tidak terpenuhi. Kondisi ini menyebabkan penindakan pelanggaran politik uang yang terjadi sebelum pencoblosan tidak dapat dilakukan maksimal.

Jika ada bukti empirik adanya praktik pemberian uang atau materi kepada pemilih, maka pihak Bawaslu kesulitan mendapatkan saksi yang bersedia diminta keterangan.

Transaksi pemberian uang terkadang tidak dilakukan calon secara
langsung tetapi melalui perantara tim sukses atau pihak-pihak yang berkepentingan dengan calon.

Modusnya beragam seperti melalui acara pengajian, wiridan, PKK ibu-ibu di RT/RW di tingkat desa atau acaraacara sosial yang dikemas dengan kehadiran calon. Dalih yang paling umum untuk penyampaian pemberian uang atau barang adalah pengganti uang transportasi. Praktek pemberian uang dengan dalih pengganti transportasi jelas mengarah pada politik uang namun pembuktian hukumnya terkendala oleh konteks kejadian dan makna politik uang itu sendiri.

Jika pemberian didalihkan sebagai ganti transporasi dan pada saat kejadian pembagian, sang calon tidak menyinggung visi, misi, dan tidak mengadakan ajakan untuk memilih dirinya, maka konteks pembagian transportasi sulit didakwakan sebagai politik uang.

Loading...

Pemilu 2024 hendaknya dapat menjadikan segala fakta pemilu 2019 sebagai bentuk pembelajaran. Hal ini dapat dimulai dari pendataan pemilih yang dapat dilakukan dengan meningkatkan keakuratan data melalui sebuah sistem data pemilih yang terintegrasi dengan catatan sipil, kemendagri dan lembaga lain yang memiliki data kependudukan, sehingga perubahan yang terjadi di lapangan bisa langsung diketahui dan dirubah di system sehingga diperlukan adanya konsolidasi data kependudukan yang sepenuhnya dikelola oleh KPU dan berkolaborasi dengan kemendagri dan lembaga lain yang memiliki data kependudukan.

Dalam hal pendaftaran calon, pencegahan mahar politik dan politik uang dapat dilakukan secara sistemik dan simultan, peran KPU disini adalah ikut melakukan sosialisasi dampak buruk mahar politik dan politik uang dan meningkatkan Efektifitas Pemantau dan Pengawas Pemilu.

Dalam hal pemungutan suara, dengan memberikan pilihan kandidat yang berkualitas melalui peningkatkan kaderisasi di partai politik guna menciptakan usungan calon yang berasal dari aspirasi masyarakat di daerah.

Dalam hal rekapitulasi suara, diperlukan peningkatan kualitas pemilu dengan pengawasan hukum yang tidak memihak, tegas, dan jelas.

Penanganan politik uang dapat dimulai dengan menghilangkan akar permasalahannya penyebab terjadinya politik uang dan kondisi yang membuat berkembangnya politik uang, dan strategi teknis untuk menyelesaikannya.

Faktor utama penyebab timbulnya politik uang dapat dilihat dari berbagai aspek, baik dari segi demografis dan sosial ekonomi, perilaku memilih, politik klientalisme, moneter dan sistem pemilu. Strategi pencegahan politik uang dan mahar dapat dilihat dari aspek penguatan kelembagaan, hukum, stakeholder terkait dan aspek moneter. Proses pencegahan politik uang dapat dimulai saat sebelum, selama dan setelah pemilu dilaksanakan.

Pencegahan yang dapat dilakukan dengan memperkuat aturan hukum melalui sanksi pidana dan administratif.
Selain itu dengan meningkatkan kapasitas dan efektifitas lembaga pemerintahan baik infrastruktur maupun suprastruktur.

DPR dapat membuat aturan-aturan yang tegas, jelas, dan tidak pandang bulu terkait pelanggaran dalam pemilu. Lembaga Yudikatif dapat enetapkan efektifitas penerapan hukum melalui peningkatan keterpaduan kerja antar penegak hukum, peningkatan kemampuan kerja antar aparat penegak hukum, peningkatan kemampuan penguasaan hukum, keterampilan yuridis, peningkatan integritas moral, profesionalisme, sarana dan prasarana yang diperlukan. Melaksanakan eksekusi hukuman secara efektif melalui pengawasan oleh pengadilan. Dalam hal ini, pers pun dapat dilibatkan dengan meningkatkan efektifitas fungsi pers.

Mengembalikan peran pers sebagai media yang memuat informasi yang benar, akurat dan seimbang yang tidak memihak dan mengkritisi setiap temuan politik uang dan mahar politik sehingga informasi yang ada di lapangan bisa cepat diketahui.

Kemudian, meningkatkan peran Universitas dalam pendidikan politik. Universitas bisa menjadi sarana untuk pendidikan moral dan politik, sehingga masyarakat bisa membangun ideologi yang tepat, tidak terpengaruh dengan mahar politik dan politik uang. Selain itu, perlu adanya penyempurnaan sistem pendidikan profesi dengan memprioritaskan kurikulum yang menunjang penguasaan materi hukum dan keterampilan teknis yuridis, peningkatan integritas moral, peningkatan prfoseionalisme, serta menunjang komitmen dan disiplin.

Peningkatan Peran Organisasi Masyarakat (NGO), Masyarakat Sipil Pemerhati Pemilu.

Masyarakat sipil dan organisasi berfungsi sebagai pengawas Pemilu dan mengkritisi pemerintah, sehingga keganjalan yang terjadi di lapangan dapat dilaporkan oleh masyarakat sipil.

Selain itu masyarakat sipil perlu dibentuk persepsinya sehingga memiliki ideologi pancasila, memiliki integritas, kejujuran sehingga tidak tertarik dengan politik uang.

Membangun kaderisasi partai politik yang memiliki ideologi, visi, misi dan program kerja yang jelas, terukur dan dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat. Membangun integritas dan moral dengan melaksanakan kode etik dan pengawasan internal secara berkesinambungan.

Peningkatan efektifitas peran partai politik, memiliki standar baku (SOP atau peraturan) sistem kaderisasi ketua dan anggota Parpol, penilaian jelas dan terukur dalam perekrutan anggota parpol, perekrutan dilakukan secara berkesinambungan dan berjenjang. Perekrutan anggota transparan dan informasi dapat diakses oleh umum (rekrutmen politik terbuka).

Pendidikan politik dalam masyarakat harus ditingkatkan melalui pendidikan politik yang diberikan oleh Partai Politik ataupun Penyelenggara Pemilu melalui sosialisasi tahapan Pemilu. Masyarakat yang cerdas dapat dicirikan sebagai masyarakat yang melek politik, yang mengetahui tentang situasi politik, tahapan pemilu serta mengetahui program kerja, visi misi kandidat ataupun partai politik, serta rekam jejak mereka. Dilain sisi, aktor politik disini juga harus diberikan sosialisasi ataupun pendidikan untuk menyadarkan bahwa kemenangan Pemilu hanyalah 10 sampai 15 persen saja yang dipengaruhi oleh money politic sesuai dengan penelitian terdahulu yang telah dilakukan oleh beberapa peneliti sebelumnya.

Psikologi aktor politik yang selalu berfikir para penantangnya akan melakukan hal serupa, sehingga tidak percaya diri dengan apa yang mereka tawarkan.

Peningkatan efektifitas lembaga pengawasan internal (inspektorat), pengawasan eksternal (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ketiga lembaga ini berperan dalam mengendalikan proses tahapan pemilu agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Politik uang dan mahar politik akan dicatat sebagai pelanggaran oleh Bawaslu dengan bukti yang jelas dan akan ditindaklanjuti oleh lembaga wewenang kepolisian dan kejaksaan jika terjadi tindak pidana.

Sedangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menangani pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu jika terbukti sebagai penerima suap politik uang sehingga menghilangkan integritas dan kode etik penyelenggara.

Kemudain dengan meningkatkan integritas dan kompetensi lembaga penyelenggara Pemilu, dengan cara menyusun peraturan teknis, penetapan keputusan strategis, pelaksanaan tahapan pemilu, dan pilkada sesuai aturan dan kode etik yang berlaku. Rekrutmen penyelenggara pemilu harus transparan dan mengutamakan independensi, integritas, kompetensi dan keahlian.

Persoalan politik uang perlu dianalisis untuk mendapatkan strategi efektif dalam pencegahannya. Politik uang tidak sesuai dengan prinsip teori demokrasi yang menuntut adanya kebebasan dan keadilan.

Pemilu dikatakan adil apabila semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk memilih pemimpin dengan cara yang tidak melanggar aturan.

Politik uang dan mahar politik ampuh dalam mempengaruhi perilaku pemilih. Pemilih yang cendrung rasional akan menimbang untung dan ruginya.

Persepsi rasional disini lebih cenderung negatif karena mementingkan keuntungan pribadi secara ekonomi diatas kepentingan negara sehingga munculnya krisis budaya politik, krisis integritas, dan kepercayaan hukum. Pencegahan politik uang dapat dilakukan secara sistemik dan simultan melalui efektifitas fungsi suprastruktur dan infrastruktur politik, pembenahan sistem politik, budaya politik, pendidikan moral dan politik masyarakat dengan strategi jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. ***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien