Aktivis Minta Kejari Tidak “Letoy” Tangani Kasus Dugaan Korupsi Di Dindikbud Pandeglang
PANDEGLANG– Sejumlah aktivis dari Pemuda Muhammadiyah dan Front Aksi Mahasiswa (FAM) Pandeglang, meminta kejaksaan negeri Pandeglang untuk tetap serius dan tidak letoy dalam menangani kasus dugaan mark up pengadaan Tablet di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pemuda Muhammadiyah Pandeglang, Ilma Fatwa saat menggelar Audiensi dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Senin (6/9/2021).
“Kami dari Pemuda Muhammadiyah dan FAM Pandeglang mendukung penuh Kejaksaan dalam menangani kasus dugaan markup Pengadaan Tablet di lingkungan Dindikbud Pandeglang dan kami harap dugaan markup ini, harus menjadi produk hukum atau tuntas diusut,” ungkapnya.
Ilma juga meminta kepada para penegak hukum di Kejari Pandeglang, untuk tidak tebang pilih dalam penanganan dugaan markup pengadaan Tablet yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja tahun anggaran 2019 lalu, terlebih adanya kabar mengenai pengembalian uang kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang dari kepala sekolah tingkat SMP, terkait uang Fee yang diberikan dari penyedia pembelian tablet yang menggunakan dana BOS afirmasi dan kinerja Dindikbud Pandeglang pada 2019 silam.
“Jangan sampai kabar atau isue mengenai pengembalian uang Fee yang diterima Kepsek, menjadi dasar untuk menutup kasus ini, jangan tebang pilih Kepsek atau pejabat Dindikbud Pandeglang yang terbukti ikut serta, harus diusut tuntas,” jelasnya.
Sementara itu, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kunto Trihatmojo sangat berterimakasih atas dukungan yang diberikan oleh masyarakat Pandeglang. Meski begitu, Kunto membantah adanya pengembalian sejumlah uang fee yang diterima para kepala sekolah dari penyedia jasa pengadaan Tablet.
“Tentunya kami sangat berterimakasih kepada masyarakat yang mendukung penuh terhadap penuntasan kasus yang kami tangani, meski begitu, kami menegaskan bahwa isue mengenai pengembalian uang Fee kepada kejaksaan itu tidak benar,” ungkapnya.
Kunto juga menambahkan, bahwa Kejaksaan Negeri Pandeglang sangat serius dalam menangani kasus dugaan korupsi dana BOS Afirmasi dan Kinerja TA 2019 lalu, hal itu dibuktikan dengan telah ditingkatkannya status kasus tersebut dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Maka dari itu, pihaknya juga meminta doa serta dukungan untuk diberi kesehatan dan kelancaran dalam proses penyidikan kasus tersebut.
“Tentu kami sangat serius, karena saat ini status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, makanya doakan kami,” pungkasnya. (*/Gatot)