Cari Untung Dari “Si-Miskin” KPM Program BPNT di Pandeglang

BPRS CM tabungan

PANDEGLANG – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako yang diluncurkan Kementrian Sosial Republik Indonesia pada beberapa waktu lalu, sejatinya bertujuan untuk membantu masyarakat pra-sejahtera untuk mengurangi beban pengeluaran melalui pemenuhan kebutuhan pangan dan memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM.

Namun pada kenyataannya masih saja banyak oknum seperti Agen atau E-Warung BPNT yang memanfaatkan program ini sebagai ajang mencari untung dengan menetapkan harga komoditas diatas harga pasaran. Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Karang Tanjung Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT di Karang Tanjung terpaksa membeli beras dengan jenis premium dengan harga cukup tinggi, yakni Rp.12.800 untuk perkilogramnya, untuk penyaluran pada bulan Juni 2020 lalu.

Harga jual beras kepada KPM di Karang Tanjung ini jelas sangat mahal, jika dibandingkan dengan harga disejumlah pasar di Pandeglang, yang merupakan hasil survei harga yang dilakukan oleh petugas Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM (Indagpas) Pandeglang yang hanya dibandrol Rp 10.000 perkilogramnya untuk beras jenis premium.

Bahkan, penjualan komoditas beras diatas harga pasaran ini, telah menjadi temuan dari tim monitoring dan evaluasi dari Kementrian Sosial Republik Indonesia

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Nuriah membenarkan, bahwa tingginya harga beras eceran yang dijual oleh para agen di Kecamatan Karangtanjung menjadi temuan Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kementan RI) saat melakukan Monev.

“Iya benar, itu menjadi temuan dari tim Kemensos saat Monev di Pandeglang,” ungkapnya saat dihubungi melalui telpon selulernya, Minggu (12/7/2020).

Nuriah menjelaskan, bahwa tim dari Kemensos sangat menyayangkan dengan adanya komoditas beras yang dijual diatas harga pasaran, karena dengan letak geografis Kabupaten Pandeglang yang digadang-gadang sebagai lumbung padi di Provinsi Banten, harga beras di Pandeglang seharusnya lebih murah dibanding daerah lain.

“Mereka taunya, Pandeglang itu lumbung Padi, tapi kenapa harga beras yang dijual ke KPM mahal. Malahan mereka menyindir jika harga beras di Tangerang lebih murah dari Pandeglang (Harga jual ke KPM-red),” ungkap Nuriah sembari menirukan perkataan dari tim monev kemensos RI.

Loading...

Padahal menurut Nuriah, sebelum penyaluran program BPNT para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se-Kabupaten Pandeglang diberikan draft harga sejumlah komoditas hasil survei dari Dinsperindagpas Pandeglang, agar para TKSK disetiap Kecamatan bisa mengontrol harga yang dijual, baik dari suplayer maupun agen ke KPM BPNT.

Bahkan pihaknya, akan melakukan evaluasi terhadap pendamping program BPNT yang ada di Kabupaten Pandeglang, karena menurutnya tugas pokok pendamping BPNT yang juga sebagai Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa komoditas yang diterima KPM BPNT menerima Komoditas memenuhi prinsip 6T.

“Pendamping atau TKSK ini, harus memastikan bahwa KPM menerima komoditas yang telah memenuhi prinsip 6T yaitu tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan tepat administrasi,” bebernya.

Sementara itu, Tenaga Kesejateraan Sosial Kecamatan (TKSK) Karang Tanjung, Anton, saat dihubungi melalui telpon selulernya enggan memberikan keterangan, ia beralasan speaker handphone nya rusak tidak bisa ditelpon.

Speker hp (handphone) kula rusak teu bisa nelpon, (speker HP saya rusak tidak bisa telpon-red),” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Direktur PT Aam Prima Arta, Dani Samiun, selaku suplayer untuk Kecamatan Karang Tanjung membenarkan, bahwa pada beberapa waktu lalu, pihaknya telah kedatangan Tim Monev dari Kemensos RI. Namun, Dani berdalih tidak ada hal yang krusial yang disampaikan oleh Irjen mengenai temuan di Karang Tanjung.

“Ketika Irjen dateng juga itu biasa-biasa saja, bukan hanya stafnya Pak Irjen-nya juga datang dan istilahnya hanya ngobrol-ngobrol biasa saja terkait harga dan kualitas, Irjen juga hanya menyarankan untuk menurunkan harga. Tapi saya jawab kalau diturunkan harganya akan berpengaruh pada kualitas,” ungkapnya.

Dani Samiun mengatakan, jika pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengontrol harga jual Agen kepada KPM Sembako di Kecamatan Karang Tanjung dan penetapan harga komoditas ditentukan langsung oleh Agen. Karena menurutnya, PT. AAM selama ini menggunakan hukum Perdagangan Bebas atau hukum jual beli dengan agen dan bukan berdasarkan program.

“Selama harga itu masih dibawah Harga Eceran Tertinggi (menurut Permendag No. 27/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen-red) saya rasa tidak masalah. Harga yang kami jual ke Agen ya harga Agen, terkait agen menjual kepada KPM itu ya jadi urusannya agen,”imbuhnya. (*/Gatot)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien