Dimyati Natakusumah Minta Pemkab Pandeglang Evaluasi Terkait Jabatan Dirut RSUD Berkah

DPRD Pandeglang Adhyaksa

 

PANDEGLANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) asal daerah pemilihan Pandeglang-Lebak, Dimyati Natakusumah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang agar segera melakukan evaluasi dalam pengangkatan jabatan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang.

“Pemerintah Kabupaten Pandeglang harus segera melakukan evaluasi terkait hal itu, jangan sampai ini bertentangan dengan perundangan-undangan,” ungkap Dimyati saat dikonfirmasi Fakta Banten dalam acara kunjungan kerja di Kecamatan Jiput, Selasa (26/07/2022).

Ia menjelaskan ada alurnya dalam menduduki sebuah jabatan, yang itu dilakukan oleh Lembaga Adminitrasi Negara (LAN) dalam penentuan ini juga ada beberapa poin mulai dari Memenuhi Syarat (MS) Masih Memenuhi Syarat (MMS) ada juga Kurang Memenuhi Syarat (TMS) hal ini dilakukan langsung oleh LAN.

Loading...

“Prosesnya memang panjang namun pemerintah bisa melakukan evaluasi jika ada kekeliruan dan segera melakukan penetapan kembali apa itu lelang lagi atau tidak, tapi setelah hasil evaluasi,” ujarnya.

Ditanya soal pelanggaran atau tidak dia mengatakan bahwa jika ada kekeliruan ini bisa dikaji kembali agar tidak menyalahi aturan, dan jikapun ini melanggar nanti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyurati pemerintah Kabupaten Pandeglang.

“Pelanggaran atau bukan kita lihat nanti, jika ada kesalahan pasti ada teguran dari KASN,” pungkasnya.

Diketahui Pemerintah Kabupaten Pandeglang menempatkan pejabat di menjadi Dirut RSUD Pandeglang bertentangan dengan Undang – Undangan Nomor 44 Tahun 2009 Tentang rumah sakit, bahwa yang menjabat Dirut itu harus medis atau dokter namun dalam kenyataannya Pemkab Pandeglang menempatkan paramedis yakni Bidan. (*/Gus)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien