Sidang Putusan Dismissal MK Pilkada Kabupaten Serang, Gugatan Andika-Nanang Berlanjut Pembuktian
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela atau dismissal dalam sesi tiga perkara Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Dalam putusan, hakim Mahkamah Konstitusi menerima gugatan dari paslon Bupati dan Wakil Bupati, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, terhadap pesaingnya, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas.
“Ini akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan. Dengan ketentuan ini akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti ,” ujar Hakim Saldi Isra, dikutip YouTube MK, Rabu (5/2/2025).

Adapun, hakim MK membacakan 46 sengketa hasil Pilkada 2024 dengan rincian 39 perkara tidak dilanjutkan ke pembuktian dan 7 perkara dilanjutkan.

Dari tujuh perkara tersebut, sengketa Pilkada Kabupaten Serang bernomor 70/PHPU.BUP-XXIIII/2025, gugatan dari Andika-Nanang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hakim meminta penggugat mengadakan minimal 4 saksi.
“Jumlah saksi atau ahli kalau untuk Kabupaten Kota, karena tidak ada provinsi di sini, itu maksimal 4 orang,” ujarnya.
Untuk sidang lanjutan, MK menjadwalkan pemeriksaan diantara tanggal 7-17 Februari 2025.
“Nanti akan diberitahu jadwal khusus,” ujarnya. (*/Ajo)
