Dinilai Cederai Keadilan, Praktisi Hukum Kecam Bupati Pandeglang Lantik Tersangka Jadi Pejabat

PANDEGLANG – Langkah Bupati Pandeglang yang melantik seorang tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, Ahmad Mursidi, sebagai Staf Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik menuai kritik tajam.
Kebijakan tersebut dinilai cacat hukum dan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
Kritik keras ini disampaikan oleh Raden Elang Mulyana, Praktisi Hukum dari Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Politik.
Menurutnya, keputusan melantik seseorang yang tengah terjerat kasus pidana sebagai pejabat publik adalah langkah yang keliru dan tidak patut.

Elang menjelaskan bahwa Ahmad Mursidi merupakan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tewasnya seorang siswa SD Sukaratu 5 pada Kamis, 30 April 2026.
“Status tersangka disandang seseorang karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ahmad Mursidi dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” ujar Elang dalam keterangannya, Minggu, (31/5/2026).
Ia menegaskan, pelantikan ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, diatur dengan jelas bahwa:
Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa wajib dilakukan pemberhentian sementara.
Pemberhentian sementara tersebut bertujuan untuk mendukung jalannya proses hukum secara objektif.
“Bupati Pandeglang seharusnya memberhentikan sementara atau membatalkan posisi Ahmad Mursidi sebagai Staf Bupati, bukan malah memberikan promosi jabatan di lingkungan pemerintahannya. Jelas ini cacat secara hukum,” tambah Elang.
Lebih lanjut, Elang menekankan bahwa seorang pejabat yang dilantik idealnya memiliki rekam jejak yang bersih, bebas dari masalah hukum, serta memiliki tanggung jawab moral yang tinggi kepada masyarakat.
Jika Bupati Pandeglang tetap mempertahankan posisi Ahmad Mursidi, hal ini akan menjadi preseden buruk yang menunjukkan bahwa jalannya roda pemerintahan setempat tidak berpihak pada keadilan publik.
Sebagai langkah konkret, Elang menyatakan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan atau keberatan dengan keputusan ini memiliki hak konstitusional untuk mengambil jalur hukum.
“Langkah upaya yang bisa ditempuh oleh masyarakat saat ini adalah dengan mengajukan upaya hukum gugatan resmi,” pungkasnya.***


