Loading...

Kedapatan Hadir di Acara Partai Demokrat, 6 Pejabat Tinggi di Pandeglang Dipanggil Panwaslu

PANDEGLANG – Ketua Komisioner Panita Pengawas Pemilu Kabupaten Pandeglang, Karsono mengaku, bahwa pihaknya telah memanggil 6 Pejabat tinggi yang berstatus sebagai Aparatur Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten Pandeglang untuk dimintai keterangan atau dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ke enam pejabat tinggi tersebut diantaranya adalah Ferry Hasanuddin yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Iis Iskandar Inspektur Inspektorat, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler (Kabag Humas) Pandeglang, Mustandri dan Kepala Bagian Umum Sekda Pandeglang, Bun Buntara dan Asisten Daerah Administrasi Pembangunan, Undang Suhendar.

Ke enam pejabat tinggi yang berstatus sebagai ASN tersebut, telah kedapatan ikut serta dalam acara partai politik Demokrat yang dihadiri Ketua Pembina Partai Demokrat yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada, Sabtu 21 April 2018 lalu.

“Ada enam orang ASN yang dipanggil, ada sekda, Asda III, Inspektorat, Kepala BKD, Kabag Humas dan Protokoler dan Kabag umum sekretariat daerah kabupaten Pandeglang, ke enam pejabat tersebut untuk dimintai klarifikasinya terkait kedatangannya ke acara partai politik tersebut,” ungkap Karsono saat ditemui di Gedung Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Pandeglang, Rabu (16/5).

Lanjut Karsono menjelaskan, keenam pejabat tersebut mengaku diajak-ajak oleh Bupati Pandeglang yang juga hadir sebagai kader dari partai berlambang mercy tersebut.

Selain itu, kedatangan para pejabat tinggi dari golongan eselon II dan III tersebut mengaku sedang menjalankan pekerjaannya untuk memfasilitasi Bupati Pandeglang dalam acara tersebut.

“Ke enam pejabat tersebut mengaku diajak-ajak oleh Bupati Pandeglang dan ada juga yang mengaku sedang menjalankan tugas yakni memfasilitasi Bupati Pandeglang,” bebernya.

Ke enam pejabat tinggi di kabupaten Pandeglang tersebut, diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di sana tertulis bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Dalam penjelasan pasal itu diperjelas lagi bahwa yang dimaksud dengan netralitas adalah bebas dari pengaruh partai politik.

Sebagai mana yang diamanatkan peraturan serta perundangan-undang yang saat ini berlaku, Panwaslu kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan surat rekomendasi sebagai hasil pemanggilan terhadap ke enam pejabat tersebut dan telah dilayangkan kepada Bupati Pandeglang, pemimpin tertinggi dan sebagai pembina kepegawaian.

“Berdasarkan peraturan serta perundangan-undang kami telah melayangkan surat rekomendasi sebagai hasil BAP dari keenam pejabat yang berstatus ASN tersebut, kepada Bupati Pandeglang,”imbuhnya. (Gatot)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien