Mahasiswa Laporkan Pemkab Pandeglang ke Ombudsman Banten

Sankyu

 

PANDEGLANG – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Pandeglang mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

Kedatangan mahasiswa ke kantor Ombusdman tersebut untuk melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang terkait waralaba.

Ketua LMND Pandeglang, Muhammad Abdullah menyayangkan dengan tindakan Pemkab Pandeglang yang melindungi Waralaba.

“Kami menyayangkan tindakan pemkab Pandeglang yang melindungi waralaba pelanggar Perda nomer 4 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko moderen, tindakan pemkab yang melindungi waralaba pelanggar Perda , mengakibatkan makin menjamurnya waralaba yang melanggar perda dan merugikan pedagang kecil sehingga terjadinya monopoli pasar,” kata Abdul dalam keterangan tertulisnya.

Sekda ramadhan

LMND Pandeglang juga sebelumnya telah melayangkan surat somasi terhadap Pemkab Pandeglang untuk melakukan penertiban waralaba yang tidak memiliki izin operasional dan melanggar Perda.

“Akan tetapi amat disayangkan jawaban somasi yang di keluarkan satpol PP Pandeglang amat mengecewakan karena tidak mau menertibkan waralaba yang melanggar dengan alasan sedang menunggu Raperda waralaba yang masih digodok oleh pemerintah,” terangnya.

“Padahal perda suatu prodak hukum yang termasuk dalam hirarki perundang – undangan dan tidak berlaku surut,” tambah Abdul.

Pihaknya juga telah pernah melakukan audiensi bersama dengan DPRD Pandeglang, namun menurut Abdul, DPRD Pandeglang dianggap oleh mahasiswa berpihak kepada waralaba pelanggar perda.

“Perilaku itu tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan undang-undang pemerintah daerah,” tegasnya. (*/Faqih)

Honda