Mayat di Munjul Ternyata Dibunuh Tetangganya Sendiri Akibat Tersinggung
PANDEGLANG – Hati-hati dengan ucapan mulutmu jangan sampai membuat orang lain tersinggung.
Ternyata tragedi pembunuhan terhadap Dasep Suherman (40) pada Sabtu (22/4/2017) lalu, merupakan buntut dari percekcokan antara tetangga yang tersinggung marena sering disebut pria tak mempunyai nyali (Cemen-red).
Santomi (39) warga Kampung Cikadu, Desa Munjul, Kecamatan Munjul, adalah tetangga yang membunuh Dasep Suherman (40), yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Santomi, tersangka pembunuhan mengaku bahwa ia sangat sakit hati dengan perkataan korban yang sering menyebut dirinya tak mempunyai nyali (Cemen) hanya karena ia telah memarahi anak korban yang telah merusak tanamannya di kebun milik Santomi.
Namun Dasep Suherman tidak terima anaknya dimarahi oleh tersangka dan kemudian ia mendatangi Santomi dan menegurnya jangan hanya berani sama anak kecil.
“Klimaknya, pas anak korban mengambil layangan di kebunnya dan merusak tanaman pedes di kebun, saya marahi dan korban tak terima dan menyebut saya cemen, karena hanya berani dengan anak kecil,” ujarnya kepada wartawan saat ekpos di Polres, Kamis (27/4/2017).
Santomi menambahkan, puncak kemarahannya semakin memuncak saat ia bertemu dengan korban di sebuah kebun karet, dan dari kejauhan korban terlihat sangat emosi dan hendak menabrak pelaku dengan motor yang dikendarai korban.
Dengan sekuat tenaga Santomi menghentikan motor korban yang hendak menabraknya dan menjatuhkan nya ke tanah. Setelah terjatuh, korban membuka resleting jaketnya hendak mencabut golok. Karena takut, Tomi mendahului korban dengan terlebih dahulu membacokan golok ke tangan korban dan setelah itu ia secara membabi buta mengayunkan golok ke sekujur tubuhnya sampai korban terkapar dengan bersimbah darah.
“Pertama saya bacok tangannya, dan setelah itu saya terus membacok seluruh tubuhnya” paparnya.
Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyan, yang didampingi Kasatreskrim AKP Amanta, menjelaskan bahwa pelaku ini dapat kita tangkap pada hari Rabu tanggal 26 April 2017.
Lokasi penangkapan tersangka di Kampung Cibengkung, Desa Bojongmenteng, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
“Pelaku kami tangkap di rumah kerabatnya, bahkan sempet melarikan diri sampai ke wilayah Bekasi, dan dia ditangkap daerah Leuwidamar, Kecamatan Lebak, tanpa ada perlawanan,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 dan pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ary menambahkan, penangkapan pelaku Tomi, hanya berselang empat hari, karena anggota langsung bergerak dan mengumpulkan informasi.
“Pada hari kejadian kami sudah mendapatkan, nama pelakunya, dan langsung bergerak sehingga alhmdulilah dalam waktu singkat pelaku dapat kita ringkus,” tandasnya. (***)