Tidak Kuorum, Paripurna DPRD Pandeglang terkait Persetujuan Raperda APBD 2023 Gagal Digelar

Sankyu

 

PANDEGLANG – Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 Kabupaten Pandeglang gagal digelar pada Selasa (29/11/2022).

Gagalnya paripurna karena sidang tidak memenuhi kuorum dari jumlah anggota DPRD yang hadir, bahakan semua anggota Fraksi Partai Golkar absen.

Kegagalan paripurna membuat Bupati Pandeglang langsung pergi meninggalkan ruang sidang.

Dari data yang dihimpun Fakta Banten sidang paripurna ada tiga pembahasan yakni pertama. Penyampaian Laporan Badan Anggaran Pembahasan Raperda tentang APBD TA 2023.

Kedua Persetujuan Bersama Raperda tentang APBD TA 2923. Ketiga Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Persetujuan Bersama Raperda tentang APBD TA 2023.

Sekda ramadhan

Dalam ruangan sidang juga terlihat adu pendapat para anggota DPRD antara dilanjutkan dan tidak sidang paripurna. Dari data yang hadir di ruangan hanya ada 30 orang dari 50 anggota DPRD ahirnya keputusan pimpinan sidang memutuskan sidang paripurna di tunda.

Adanya penundaan sidang paripurna terlihat ada kekecewaan dari Bupati Pandeglang Irna Narulita yang itu dibuktikan setelah diketuk palu oleh pimpinan, Bupati langsung pulang menuju kendaraanya dan enggan dimintai komentar.

Salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Ade Kadar mengatakan mau tidak mau paripurna harus ditunda karena kurang korum. Mau marah atau tidak ini aturan, karena bagaimanapun paripurna ini harus bisa korum.

“Mau bagiamana lagi kalau ini belum korum kita tunda lagi dan jadwal ulang, kalau ada yang kecewa atau marah itu biarkan saja ini kan aturan,” ujarnya.

Diketahui bahwa sidang paripurna tersebut dijadwalkan sore pada pukul 16:00 WIB namun molor sampai pukul 20:30 WIB.

Dan hasil keputusannya tidak korum dan ahirnya sidang paripurna di jadwalkan ulang. (*/Gus)

Honda